Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Balikin Duit Suap Audit Proyek BTS
Achsanul Qosasi Divonis Ringan
Jumat, 21 Juni 2024 06:10 WIB
![Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Adapun dalam putusannya, majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
“Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” putus hakim Fahzal.
Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Baca juga : Bunga Citra Lestari, Cuek Suami Dipolisikan
“Hal yang memberatkan, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sebut hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Achsanul berlaku sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Berikutnya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,64 juta setara Rp 40 miliar.
Hakim juga menjatuhkan vonis ringan kepada rekan Achsanul, Sadikin Rusli. Pengusaha asal Surabaya itu terbukti turut membantu tindak pidana yang dilakukan Achsanul dalam penerimaan uang dari Windi Purnama, orang suruhan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, rekan dari Anang Latif.
Baca juga : Judol + Pinjol Duet Mematikan
Hakim memvonis Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terhadapnya juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis kepada Sadikin juga lebih ringan setengah kali dari tuntutan jaksa Kejagung. Tapi, menurut hakim, Sadikin tidak mengakui perbuatannya, sehingga amar putusannya sama dengan vonis Achsanul.”Melakukan tindak pidana perbantuan melakukan tindak pidana korupsi,” putus hakim.
Menyikapi vonis tersebut, Achsanul dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan penasihat hukum Sadikin Rusli.
Baca juga : Rupiah Lemah, Pengusaha Ketar-ketir
“Penuntut umum?” tanya hakim Fahzal kepada tim jaksa.
“Izin, Yang Mulia. Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” respons jaksa.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 21 Juni 2024 dengan judul Balikin Duit Suap Audit Proyek BTS, Achsanul Qosasi Divonis Ringan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya