Dark/Light Mode

Balikin Duit Suap Audit Proyek BTS

Achsanul Qosasi Divonis Ringan

Jumat, 21 Juni 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Adapun dalam putusannya, majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bu­lan. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

“Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” putus hakim Fahzal.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim juga mem­pertimbangkan hal yang mem­beratkan dan meringankan atas diri terdakwa.

Baca juga : Bunga Citra Lestari, Cuek Suami Dipolisikan

“Hal yang memberatkan, se­bagai penyelenggara negara, terdakwa tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sebut hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Achsanul berlaku sopan di persidangan dan tidak mem­persulit jalannya persidangan. Berikutnya, belum pernah dihu­kum dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,64 juta setara Rp 40 miliar.

Hakim juga menjatuhkan vonis ringan kepada rekan Achsanul, Sadikin Rusli. Pengusaha asal Surabaya itu ter­bukti turut membantu tindak pi­dana yang dilakukan Achsanul dalam penerimaan uang dari Windi Purnama, orang suruhan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, rekan dari Anang Latif.

Baca juga : Judol + Pinjol Duet Mematikan

Hakim memvonis Sadikin Rusli dengan pidana penjara sela­ma 2 tahun 6 bulan. Terhadapnya juga diwajibkan membayar pi­dana denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis kepada Sadikin juga lebih ringan setengah kali dari tuntutan jaksa Kejagung. Tapi, menurut hakim, Sadikin tidak mengakui perbuatannya, sehingga amar putusannya sama dengan vonis Achsanul.”Melakukan tin­dak pidana perbantuan melaku­kan tindak pidana korupsi,” putus hakim.

Menyikapi vonis tersebut, Achsanul dan tim penasihat hu­kumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan pe­nasihat hukum Sadikin Rusli.

Baca juga : Rupiah Lemah, Pengusaha Ketar-ketir

“Penuntut umum?” tanya ha­kim Fahzal kepada tim jaksa.

“Izin, Yang Mulia. Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” respons jaksa.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 21 Juni 2024 dengan judul Balikin Duit Suap Audit Proyek BTS, Achsanul Qosasi Divonis Ringan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.