Dark/Light Mode

Cegah Korupsi Penyelenggaraan PPDB

KPK Keluarkan Surat Edaran

Rabu, 26 Juni 2024 07:30 WIB
Ilustrasi PPDB. Foto: Istimewa
Ilustrasi PPDB. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
“Tapi, pada kemauan dan komitmen kita bersama untuk menjalankan kebijakan dengan penuh integritas,” ucapnya.

Soal kecurangan, lanjut Hasbi, Kemendikbudristek bersama Kementerian Koordinasi PMK, Kemendagri, Ombudsman, KPK, dan KPAI, telah melakukan koordinasi dalam pengawasan pelaksanaan PPDB. Masing-masing lembaga itu membuka layanan aduan.

“Kami apresiasi KPK yang telah melakukan layanan pengaduan soal gratifikasi pelaksanaan PPDB. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bertolak belakang dengan semangat per­baikan kualitas pendidikan yang sedang diupayakan. Kami men­dukung penegakan aturan hukum, terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca juga : Demi Hadapi Badai PHK,Negara Sigap Bergerak

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito mengatakan, pihaknya tidak menampik tentang adanya kecurangan pada skema zonasi setiap PPDB. Menurut dia, pelang­garan itu disebabkan oleh le­mahnya sistem dan mental masyarakat.

“Kelemahan itu, membuka ruang terjadinya pemalsuan administrasi. Pemalsuan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, sejak tahun (2023) lalu cukup tertinggi. Kecurangan itu men­capai 37 persen,” ungkap dia.=

Warsito menegaskan, pemer­intah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, untuk mengatasi masalah tersebut. Pihaknya juga terus mendorong Pemerintah Daerah melakukan berbagai evaluasi dan perbaikan, selaku pelaksana sebagai PPDB.

Baca juga : Redick Pasang Target Tinggi

“Kami meminta Pemerintah Daerah benar-benar melaksanakan aturan. Mereka harus terus melakukan komunikasi dan koordinasi antar kementerian, lembaga, atau dinas, untuk men­cari solusi bersama,” cetusnya.

Sebenarnya, tambah Warsito, pemerintah sudah memiliki fo­rum satgas untuk PPDB. Satgas PPDB dibentuk lintas kement­erian, agar praktik kecurangan yang terjadi dapat diberantas.

“Ada Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri. Saat ini, bentuknya masih forum untuk menyamakan perspektif. Ini menjadi catatan, karena dari tahun ke tahun kecurangan men­jadi posisi tertinggi,” ujarnya.

Baca juga : Bisa Bambang Pacul,Bisa Jenderal Luthfi

Di media sosial X, netizen mengaku geram dengan ban­yaknya modus kecurangan dalam PPDB. Mirisnya, pani­tia PPDB seolah membiarkan, bahkan diduga terlibat dalam kecurangan tersebut. OSP

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 26 Juni 2024 dengan judul "Cegah Korupsi Penyelenggaraan PPDB, KPK Keluarkan Surat Edaran"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.