Dark/Light Mode

LaNyalla Cs Deklarasi Paket Calon Pimpinan DPD

Tak Ada Pelanggaran Tatib

Rabu, 26 Juni 2024 07:15 WIB
Anggota DPD dari Daerah Pe¬milihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat  Alirman Sori
Anggota DPD dari Daerah Pe¬milihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori

RM.id  Rakyat Merdeka - Deklarasi paket Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh La Nyalla Mattalitti, Nono Sampono, Tamsil Linrung, Elviana, serta sejumlah anggota harus dimaknai sebagai forum silaturahmi. Tak ada pelanggaran Tata Tertib (Tatib) dan aturan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan anggota DPD dari Daerah Pe­milihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Alirman Sori merespons kritik dari Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma. Sebelumnya, Filep menilai deklarasi paket calon pimpinan DPD itu melanggar Tatib.

Alirman mengatakan, deklarasi paket Pimpinan DPD bukan bagian dari agenda pemilihan unsur pimpinan DPD Periode 2024-2029. Karenanya, deklarasi yang dilakukan LaNyalla cs sah dan tidak melanggar tatib maupun aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

Baca juga : Rakyat Rawan Terjerat Judol Dan Pinjol Ilegal

"Deklarasi paket pimpinan dinilai melanggar tatib dan aturan perundang-undangan, bila pemilihan unsur pimpinan DPD telah berlangsung dengan menggunakan sistem paket. Tapi, itu kan mengacu pada tatib lama, sementara tatib baru belum disahkan," ujar Alirman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, dia meminta Filep memahami perbedaan antara deklarasi paket calon pimpinan DPD, dan mekanisme pemilihan paket calon pimpinan DPD Periode 2024-2029. Sebab, keduanya tidak sama baik dari aspek prosedural-formal mau­pun substansi/materiil.

Menurut Alirman, pelangga­ran terhadap Tatib DPD terjadi jika pemilihan calon pimpinan DPD dilakukan secara paket, tanpa menunggu pengesahan tatib yang baru. Sebab, Tatib DPD yang ada dan berlaku saat ini tidak mengatur perihal me­kanisme tersebut.

Baca juga : Warga Geruduk Medsos Dinas Pendidikan Jakarta

"Saat ini, pemilihan pimpinan DPD belum dilakukan. Kita ma­sih menunggu sampai tanggal 1 Oktober 2024. Jadi, deklarasi pa­ket calon pimpinan DPD periode 2024-2029 harus dimaknai se­bagai sebuah strategi politik dan upaya bergaining mendapat dukungan dari anggota baru, bu­kan melegitimasikan eksistensi pimpinan yang baru dengan cara pemilihan paket," tegas dia.

Namun begitu, sambung Alirman, semua anggota DPD terpilih Periode 2024-2029 me­mahami, deklarasi paket calon pimpinan DPD yang telah di­lakukan beberapa hari yang lalu, tidak menjamin mekanisme pemilihan berjalan secara paket. Sebab, mekanisme pemilihan pimpinan DPD Periode 2024-2029 masih menunggu sampai pengesahan tatib baru, sebagai legalitas hukum pememilihan pimpinan DPD.

"Koreksi Filep Wamafma atas deklarasi paket calon pimpinan DPD, merupakan kekeliruan berpikir. Itu bukan pelanggaran hukum maupun kode etik. Sebab, pelanggaran etika dalam konteks yang umum dan pelanggaran kode etik yang telah diatur dalam Tatib adalah dua hal berbeda," cetusnya.

Baca juga : RI Beri Hibah Peralatan Medis Ke Fiji Rp 3,1 M

Secara normatif, tambah Alir­man, etika pejabat publik sudah dirumuskan dalam Ketetapan TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2001 tentang etika ke­hidupan berbangsa. Etika pe­jabat publik adalah etika yang selaras dengan visi dan misi Indonesia masa depan. Mulai dari bagaimana penyelenggara negara dan pejabat publik harus bersikap jujur, amanah, adil, bijaksana, keteladanan, disiplin, menjaga kehormatan dan marta­bat diri.

Di dalam Ketetapan MPR No­mor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sambung dia, ditegaskan etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk memiliki budi pekerti, siap melayani, berjiwa besar. Selain itu, rendah hati, tangguh, santun, dan siap mun­dur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran.

"Dalam TAP MPR tahun 2001 telah dirumuskan nilai-nilai etika, yang harus diimplementa­sikan oleh setiap pejabat publik. Prinsipnya, etika pejabat publik dalam kehidupan berbangsa ha­rus ditegakkan, tapi dalam kon­teks deklarasi paket calon pimpi­nan DPD, itu bukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Tatib DPD maupun terhadap TAP MPR," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.