Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan pikir-pikir usai dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami dari penasihat hukum, Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap," kata kuasa hukum SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta juga mengajukan banding usai divonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Serupa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga tidak terburu-buru untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dimaksud. Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca juga : Apresiasi Vonis SYL, KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhkan yang mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya. Demikian yang dapat kami sampaikan yang mulia. Terima kasih," kata jaksa KPK.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan kepada para terdakwa dan JPU KPK untuk mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari.
"Karena masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Silahkan gunakan waktu itu," ucap hakim Pontoh.
Untuk diketahui, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14.140.140.786 atau Rp.14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp 485 juta).
Baca juga : 2 Anak Buah SYL Di Kementan Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Sementara, Hatta dan Kasdi dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya