Dark/Light Mode

Hadi Poernomo : Korupsi Harus Diberantas Secara Sistemik!

Minggu, 24 November 2019 06:18 WIB
Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo
Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo, menilai berbagai tindak kecurangan termasuk korupsi harus diberantas secara sistemik.

Untuk mengatasi persoalan korupsi secara sistemik dibutuhkan waktu. Dalam kondisi sekarang yang diperlukan adalah meningkatkan transparansi.

Namun sayangnya, upaya melaksanakan transparansi justru terhalang oleh Undang-undang. "Kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi bersumber pada kerahasiaan di beberapa pasal," bebernya saat ditemui Rakyat Merdeka di sela acara wisuda STPI, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (23/11).

Dia membeberkan beberapa pasal yang menghalangi upaya transparansi. Beberapa pasal yang menghalangi seperti Pasal 40, 41 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (debitur bank merupakan rahasia).

Ada juga Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, Pasal 1 Keppres Nomor 68 Tahun 1983 tentang Deposito.

Dia juga menyebutkan, tentang Pasal 5 dan Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995.

Baca juga : Korupsi RTH Bandung, KPK Jerat Makelar Tanah Jadi Tersangka

Dalam pasal tersebut, tidak dilaksanakannya penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit. Selain itu, terdapat kerahasiaan juga di Pasal 26 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Di mana dalam aturan itu berisi tentang kegiatan pencucian uang dan transaksi mencurigakan tidak dapat diakses pajak karena termasuk rahasia bank.

Lalu masih banyak pasal yang menurut dia belum mendukung transparansi. Berkaca pada sejarah perpajakan di Indonesia pada Tahun 1965, ketika itu terbit Perpu Nomor 2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 dengan bunyi Pasal 12 ayat (2).

“Untuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan Perpu ini, Bank-bank memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara,” ujarnya.

Transparansi rupa-rupanya telah diterapkan di Indonesia sejak awal Republik ini berdiri. Pemisahan tupoksi Pemungutan Penerimaan oleh Menteri Iuran Negara (MIN) dengan tupoksi Pengeluaran dan Belanja Negara oleh Menkeu juga dilakukan Presiden Soekarno untuk menciptakan pengelolaan Keuangan Negara yang benar, sehat dan akuntabel.

Hadi mengatakan, Indonesia melakukan evaluasi dari sejarah, merangkai dan menjalankan grand strategy untuk menghapus kendala kerahasiaan. Upaya itu salah satunya dengan meluncurkan Reformasi Perpajakan Tahun 2001 yang terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002.

Baca juga : Tantangan Pendidikan Harus Diatasi dengan Sinergi

Reformasi Perpajakan itu punya fokus utama pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan online antar unit-unit terkait.

“Kebijakan ini merupakan cikal bakal program yang disebut Single Identity Number (SIN),” ujarnya.

Perlu diketahui, SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat.

SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.

Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi terpaksa jujur secara sistem. Tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.

SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat.

Baca juga : Ajaib Hadirkan Investasi Reksadana dengan Sistem Online

Ketua MRI RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pihaknya sangat mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk kemajuan ekonomi.

Selain transparansi, penting untuk dilakukan demi meningkatkan pendapatan negara adalah mendorong kesadaran membayar pajak bagi pengusaha kakap.

"Kami sangat mendukung usaha penarikan pajak untuk kebaikan ekonomi kita. Pelaku usaha yang curang perlahan mulai mengaku dan pemerintah memaafkannya," papar Bamsoet.

Terkait transparansi yang diusung grand strategy Single Identity Number (SIN) menurutnya merupakan ikhtiar yang sangat layak mendapatkan dukungan seluruh elemen.

"Indonesia membutuhkan sebuah platform transparansi yang mengintegrasikan seluruh data, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan mudah dan proses pengolahan data naik berlipat kali kecepatannya," tegasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :