Dark/Light Mode

Sudah Dijadwalkan Ulang

KPK Minta David Glen Oei Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus AGK

Jumat, 4 Oktober 2024 14:28 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil ulang," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

Belum diketahui jadwal pasti pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap David Glen Oei. Namun, KPK menunggu itikad baik David Glen Oei untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan di kasus AGK.

"Dari Mineral Trobos ditunggu saja. Seingat saya saya sudah, mungkin nanti kapan hadir, ditunggu saja ya," imbaunya.

Baca juga : Politisi Muda Golkar Dorong KPUD Transparan Soal Syarat Paslon di Labura

David sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK kembali menjerat AGK sebagai tersangka. Kali ini, AGK ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

Baca juga : Menag Dituding Mangkir, Jubir Kemenag: Belum Ada Pemanggilan Rapat Pansus Haji

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Baca juga : Bank DKI Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Di Manggarai Jaksel

Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.