Dark/Light Mode

KPU Bolehkan Koruptor Maju Pilkada

KPK Prihatin, Menkopolhukam Bilang Sesuai Putusan MK

Senin, 9 Desember 2019 14:24 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan prihatin terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tak melarang mantan terpidana korupsi maju di Pilkada 2020. 
Dia menyatakan, para eks terpidana kasus korupsi itu tidak patut lagi menjadi pemimpin. 

"Ya prihatin saja. kalau orang pernah jadi koruptor, apalagi terpidana, dalam perjalanannya kita tahu orang tersebut mentalitasnya seperti apa, kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak. 
Jadi untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," kritik Agus usai menghadiri peringatan puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12). 

Baca juga : Lolos Piala Asia, Menpora Bangga Atas Prestasi Timnas U-19

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, PKPU tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Ya memang putusan MK nya begitu," tutur Mahfud

Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 menyebutkan, mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

Baca juga : Ngabalin Bilang, Ketua KPK Kekanak-kanakan

Menurut Mahfud jika ada masyarakat yang keberatan dengan PKPU tersebut seharusnya menggugat putusan MK. Hal ini lantaran PKPU Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan putusan MK. "Kalau mau menggugat ya putusan MK. Jangan PKPU-nya," ujar Mahfud.

Diketahui, sejumlah mantan terpidana kasus korupsi kembali menjabat sebagai kepala daerah. Dan kemudian tersandung kasus korupsi lagi. Salah satunya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil. 
Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 -2005.

Baca juga : Soal Bogor Mau Jadi Provinsi, Tjahjo Bilang, Itu Masih Wacana Wali Kota

Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil, Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Setelah menjalani hukuman, Tamzil kembali mengikuti Pilkada Kudus dan terpilih sebagai Bupati periode 2018-2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.