Dark/Light Mode

Ogah Pindahkan Napi Koruptor ke Nusa Kambangan, Menkumham Tolak Permintaan KPK

Selasa, 18 Juni 2019 13:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,  bertepuk sebelah tangan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permintaan itu. Alasannya, Lapas Nusakambangan hanya untuk narapidana yang berisiko tinggi alias high risk seperti terorisme dan narkoba. Sedangkan koruptor, dianggap tidak termasuk kategori high risk.

"Napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super maximum security," kata Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Baca juga : Buntut Plesiran Setnov, Kemenkumham Kaji Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Yang di sana itu untuk pidana mati, seumur hidup yang karena kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme," imbuh politikus PDIP ini.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan rencana aksi terkait pengelolaan lapas. Salah satunya  memindahkan koruptor high profile alias kelas kakap, dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga : Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Menhub Tak Pernah Bikin Kebijakan Sendiri

"Jadi, dari pembicaraan sebelumnya, ada wilayah-wilayah dan sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga, proses pemindahan narapidana kasus korupsi yang high profile, tentu saja sudah mulai dapat dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin (17/6).

Febri mengaku, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan, terkait siapa saja koruptor yang tergolong high profile. Nama-nama koruptor itu nantinya akan dimasukkan ke dalam sebuah daftar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.