Dark/Light Mode

KPU Bolehkan Koruptor Maju Pilkada

KPK Prihatin, Menkopolhukam Bilang Sesuai Putusan MK

Senin, 9 Desember 2019 14:24 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Belum genap setahun menjabat, Tamzil ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Perkara ini telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan dan menunggu proses sidang.

Baca juga : Lolos Piala Asia, Menpora Bangga Atas Prestasi Timnas U-19

Disinggung mengenai kasus korupsi yang kembali menjerat Tamzil, Mahfud menyatakan hal tersebut merupakan kasus. Sementara PKPU menyangkut aturan. "Itu soal lain. Itu kasus bukan peraturan. Kalau PKPU itukan peraturan," tandasnya. 

Baca juga : Ngabalin Bilang, Ketua KPK Kekanak-kanakan

PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020 telah terbit. Peraturan KPU tersebut tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan ditetapkan di Jakarta pada 2 Desember 2019 dengan ditandatangani Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono dan Ketua KPU Arief Budiman tertanda tangan (ttd).

Baca juga : Soal Bogor Mau Jadi Provinsi, Tjahjo Bilang, Itu Masih Wacana Wali Kota

Dalam Peraturan KPU Pencalonan tersebut tidak mengatur larangan terhadap mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah. Dalam Pasal 4 PKPU tersebut hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.