Dark/Light Mode

Bicara UU Pesanan, Mahfud Ditantang Tunjuk Hidungnya

Sabtu, 21 Desember 2019 06:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahfud Md bikin pernyataan heboh. Menko Polhukam itu menuding ada jual beli undang-undang dan pasal pesanan di DPR. Anggota DPR kebakaran jenggot. Mereka minta Mahfud membuktikan tudingannya.

Tudingan Mahfud itu terlontar saat berbicara di acara Temu Kebangsaan yang bertajuk Merawat Semangat Hidup Bersama di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Dia mengatakan pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau. Bahkan, tak jarang ada pasal-pasal pesanan atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu. “Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada,” beber Mahfud.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas merespons, pernyataan Mahfud soal UU pesanan itu. Ia berharap, Mahfud berbicara lebih jelas terkait tudingannya itu. Sebab, yang bisa mengusulkan pembuatan UU bukan cuma DPR, tapi juga pemerintah. “Akan lebih bagus jika Pak Mahfud bisa menunjukkan,” tantang Supratman, kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Bertemu Dubes Rusia, Mahfud MD Bahas Alutsista Hingga Beasiswa

Sebagai Ketua Baleg, Supratman mengaku, tidak bisa mengatakan tuduhan itu benar atau tidak. “Karena di Baleg kan tugasnya menyusun Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” sebutnya.

Politisi Gerindra itu pun kembali merinci pihak mana saja yang dapat mengusulkan UU. Dia bilang ada tiga, yakni DPR, DPD dan Pemerintah. Ia kemudian kembali mempertanyakan, oknum jual-beli UU yang dimaksud Mahfud itu ada di pihak mana. “Apakah yang dimaksud Pak Mahfud itu ketiga-tiganya?” tanya dia.

Lalu, ia juga mempertanyakan, atas dasar apa Mahfud mengeluarkan tuduhan itu? Apakah berdasarkan pengalaman Mahfud selama menjabat di pemerintahan atau pengalaman Mahfud pada saat menjabat sebagai anggota DPR.

Baca juga : Bahas Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Kunker ke China

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya juga angkat bicara. Politisi Nasdem itu menilai, jual-beli UU itu adalah praktik buruk bagi parlemen. Namun, terlepas dari itu, adalah sebuah keniscayaan jika parlemen itu menjadi kancah pertarungan keberpihakan dan kepentingan. Karena itu, ia meminta agar semua pihak terbuka saja.

“Justru harus ekspresif. Dia berjuang untuk siapa dan berpihak terhadap kepentingan yang mana. Jadi jangan alergi,” terang Willy kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Jadi, lumrah saja fenomena pasal pesanan itu? “Bukan lumrah. Tapi itulah politik. Politik itu kan pertarungan kepentingan. Sebuah keniscayaan. Tapi kemudian jangan di bawah tangan. Kalau di bawah tangan, itu pengkhianatan namanya,” lanjutnya.

Baca juga : Warga Resah, Kasus Narkoba di Sidrap Tak Habis-habis

Sebagai orang baru di Baleg, Willy menilai, praktek buruk jual-beli UU itu harus diperbaiki. Kalau masih terjadi, ia meminta untuk di-publish siapa pelaku jual-beli UU itu. [SAR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.