Dark/Light Mode

KPK Periksa 3 Anggota Pansel Jabatan Kemenag

Senin, 8 April 2019 12:24 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama di Sekretariat Jenderal untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy.

Tiga anggota pansel itu, yakni Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/4).

Baca juga : Tjahjo Persilakan ASN Beda Pilihan, Asal Jangan Golput

Belakangan, Komisi antirasuah memang gencar memeriksa anggota Pansel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. KPK mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Pada Jumat (5/4), komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs juga telah memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

KPK mendalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi Sofian terkait proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama. Dari Sofian, penyidik juga mendalami terhadap saksi Sofian soal kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.

Baca juga : Disperindag Tangsel Fasilitasi Temu Usaha

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romahurmuziy alias Rommy, sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menyangka eks ketua umum PPP itu menerima suap total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Usai Diperiksa, Bos Borneo Samin Tan Ogah Jelaskan Kasusnya

Sedangkan Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.