Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Majelis Taklim Harus Terdaftar Banyak Ditentang, Menag Cuek
Minggu, 8 Desember 2019 08:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang mewajibkan Majelis Taklim terdaftar, menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Menag Fachrul Razi cuek aja.
Fachrul menegaskan tak akan mencabut peraturan tersebut. “Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus,” tegas Fachrul usai ceramah di hadapan peserta Silaknas dan Milad ke-29 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Auditorium Universitas Negeri Padang, kemarin.
Menurut dia, niat PMA itu sudah baik. Dia sendiri senang ada kritik yang dilayangkan sejumlah pihak. “Saya senang. Tapi itu niat kita baik. Sudah bagus itu kok,” imbuhnya. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Kritik pun mengalir deras.
Baca juga : Bank Dunia Stop Beri Utang Ke China
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menilai, PMA itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. “Itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke KUA, menurut kami itu berlebihan,” ujar Ace. “Maka PMA itu direvisi atau bahkan saya kira dicabut,” tegasnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir juga menilai, peraturan itu sudah kelewatan. “Kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga,” ujar Haedar usai pertemuan dengan PKS di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Haedar khawatir, pengaturan soal majelis taklim akan disusul dengan pengaturan soal aktivitas sosial lain di negara demokratis ini. Dia menyarankan, agar pemerintah membawa persoalan radikalisme, ekstremisme, intoleransi, dan terorisme ke ranah hukum saja, bukan ke ranah pengaturan majelis taklim secara umum.
Baca juga : Soal Majelis Taklim Harus Lapor, Wamenag Imbau Masyarakat Tak Perlu Resah
“Sebab kalau satu agama diatur, di agama lain juga nanti harus diatur, kemudian dalam kehidupan sosial juga diatur, nanti malah pemerintah habis waktunya untuk mengatur masalah-masalah seperti ini,” tandasnya.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini juga menyebut, Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang tidak mendesak. Ada baiknya Kemenag fokus pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas.
Helmy heran karena sejak awal Kemenag kerap mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi. Seperti sertifikasi nikah dan larangan cadar dan celana cingkrang. Yang teranyar adalah mengeluarkan peraturan menteri yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri ke kementerian agama.
Baca juga : Pemerintah Batasi Kecepatan Truk
Menurut Helmy, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru. “Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari,” kata Helmy di Jakarta, kemarin.
Helmy mengatakan, majelis taklim adalah bagian cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Majelis taklim adalah wadah untuk memupuk tradisi keagamaan. Keberadaan aturan itu justru akan mereduksi peran majelis taklim selama ini. Karena itu, tak perlu majelis taklim mendaftarkan diri. Menurut dia, UU tentang Ormas sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak men- daftarkan sebagai ormas. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya