Dark/Light Mode

Aturan Majelis Taklim Harus Terdaftar Banyak Ditentang, Menag Cuek

Minggu, 8 Desember 2019 08:05 WIB
Fachrul Razi (Foto: Istimewa)
Fachrul Razi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 29 Tahun 2019 yang mewajibkan Majelis Taklim terdaftar, menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Menag Fachrul Razi cuek aja.         

Fachrul menegaskan tak akan mencabut  peraturan tersebut. “Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus,” tegas Fachrul usai ceramah di hadapan peserta Silaknas dan  Milad ke-29 Ikatan Cendekiawan Muslim  Indonesia (ICMI) di Auditorium Universitas  Negeri Padang, kemarin.         

Menurut dia, niat PMA itu sudah baik. Dia  sendiri senang ada kritik yang dilayangkan  sejumlah pihak. “Saya senang. Tapi itu niat  kita baik. Sudah bagus itu kok,” imbuhnya. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Kritik pun mengalir deras.         

Baca juga : Bank Dunia Stop Beri Utang Ke China

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menilai, PMA  itu terlalu masuk ke dalam ranah yang  bukan kewenangan dari pemerintah. “Itu akan menimbulkan kecurigaan di  masyarakat. Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke  KUA, menurut kami itu berlebihan,” ujar Ace.  “Maka PMA itu direvisi atau bahkan saya kira dicabut,” tegasnya.         

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir juga menilai, peraturan itu sudah kelewatan. “Kebijakan itu kalau dikaitkan dengan  radikalisme itu memang berlebihan,  tidak nyambung juga,” ujar Haedar usai pertemuan dengan PKS di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl  Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu  lalu.      

Haedar khawatir, pengaturan soal  majelis taklim akan disusul dengan pengaturan soal aktivitas sosial lain di negara demokratis ini. Dia menyarankan, agar pemerintah membawa persoalan  radikalisme, ekstremisme, intoleransi,  dan terorisme ke ranah hukum saja,  bukan ke ranah pengaturan majelis  taklim secara umum.       

Baca juga : Soal Majelis Taklim Harus Lapor, Wamenag Imbau Masyarakat Tak Perlu Resah

“Sebab kalau satu agama diatur, di agama lain juga nanti harus diatur, kemudian dalam kehidupan sosial juga  diatur, nanti malah pemerintah habis waktunya untuk mengatur masalah-masalah seperti ini,” tandasnya.         

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini  juga menyebut, Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang  tidak mendesak. Ada baiknya Kemenag  fokus pada upaya-upaya pemenuhan  program yang bersifat prioritas.          

Helmy heran karena sejak awal Kemenag kerap mengeluarkan kebijakan  yang menimbulkan kontroversi. Seperti sertifikasi nikah dan larangan cadar dan celana cingkrang. Yang teranyar adalah  mengeluarkan peraturan menteri yang  mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri ke kementerian agama.        

Baca juga : Pemerintah Batasi Kecepatan Truk

Menurut Helmy, kebijakan ini justru  menimbulkan polemik baru. “Kebijakan yang tidak populis dan tidak  berdasarkan kajian dan riset yang  mendalam akan cenderung membuat  kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini  tentu saja harus dihindari,” kata Helmy  di Jakarta, kemarin.        

Helmy mengatakan, majelis taklim  adalah bagian cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan  kegiatan keagamaan. Majelis taklim  adalah wadah untuk memupuk tradisi  keagamaan. Keberadaan aturan itu justru akan mereduksi peran majelis  taklim selama ini. Karena itu, tak perlu  majelis taklim mendaftarkan diri. Menurut dia, UU tentang Ormas  sudah mengatur pendirian organisasi,  bagi majelis taklim yang hendak men- daftarkan sebagai ormas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.