Dark/Light Mode

Kasus Suap PAW DPR Periode 2019-2024

PDIP Ngaku Babak Belur Oleh Pemberitaan

Jumat, 17 Januari 2020 18:00 WIB
Ketua Tim Hukum PDIP Wayan Sudirta di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (17/1)
Ketua Tim Hukum PDIP Wayan Sudirta di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (17/1)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan (PDIP) mengaku babak belur dengan pemberitaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Sebab, pemberitaan yang berkembang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Pertama-tama yang kami sampaikan ke sana adalah bagaimana posisi PDI Perjuangan yang sudah babak belur dipojokan oleh pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar,” ujar Ketua Tim Hukum PDIP Wayan Sudirta di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (17/1).

Wayan mencontohkan, berita yang menyudutkan partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Salah satunya, pemberitaan yang menyebut partainya menghalangi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di DPP PDIP. 

Baca juga : Harun Masiku Belum Ditangkap, Penyelidikan Perkara Jalan Terus

“Tapi kan sudah terlanjur kami dituduh seolah-olah melawan petugas, menghalangi,” kata dia.

Wayan menegaskan, partainya tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan di KPK. Partai besutan Megawati Soekarnoputri, kata dia taat dan menghormati penegakan hukum yang dijalankan KPK.

Menurut Wayan, pemberitaan yang beredar sekarang jelas merugikan partainya. Apalagi, Pilkada serentak 2020 akan digelar dalam waktu dekat.

Baca juga : KPK Geledah Apartemen Harun Masiku

“Betapa hebatnya skenario yang akhirnya membuat PDIP dirugikan luar biasa. Seolah-olah PDIP partai yang tidak taat hukum, tidak menghormati KPK dibalik padahal kita lah yang sangat menghormati hukum,” tegas dia.

Atas pemberitaan-pemberitaan itu, kata dia, tim hukum PDIP meminta masukan ke Bareskrim Polri. PDIP berharap konsultasi ini memberikan gambaran yang tepat bagi partainya untuk menentukan sikap terkait polemik tersebut.

“Kalau kebohongan seperti ini Pak Direktur (tindak pidana cyber) dan Pak Wakil Direktur, tindak pidana macam apa yang unsurnya bisa terpenuhi. Apakah penghinaan, atau fitnah, atau yang lain. Lalu berapa laporan yang harus kami laporkan, itu yang kami konsultasikan,” tandasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.