Dark/Light Mode

Kasus Suap PAW DPR Periode 2019-2024

Harun Masiku Belum Ditangkap, Penyelidikan Perkara Jalan Terus

Jumat, 17 Januari 2020 02:19 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengusut, dan mengembangkan kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2014. 

Meski hingga saat ini, KPK belum juga berhasil menangkap caleg PDIP, Harun Masiku yang disangka telah menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Kita tetap bekerja menyelesaikan perkara itu," tegas Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Ali menyatakan, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengusut dan mengembangkan kasus ini.

Baca juga : KPK Geledah Apartemen Harun Masiku

Ditambah lagi, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti baru dari penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi beberapa waktu yang lalu.

Bukti-bukti tersebut nantinya akan didalami melalui pemeriksaan para saksi dan tersangka. "Bisa (dikembangkan). Kami yakin itu bisa dilakukan, karena kami cukup mengantongi dari bukti permulaan. Itu bisa kami kembangkan lebih jauh, ketika saksi-saksi yang dihadirkan mengonfirmasi dokumen-dokumen itu. Kami yakin bisa selesai," ucapnya.

Ali Fikri juga memastikan, komisi antirasuah masih terus memburu Harun Masiku, yang disebut Ditjen Imigrasi kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.

KPK terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk melacak keberadaan Harun.

Baca juga : Gandeng Polisi dan Kemenlu, KPK Pastikan Bakal Tangkap Harun di Singapura

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu juga mempertimbangkan informasi-informasi yang beredar yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia.

"Kami terus berkoordinasi dan mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku) dan berkoordinasi dengan polisi. Adapun informasi yang kami terima soal yang bersangkutan di dalam negeri, itu sangat bermanfaat bagi kami. Namun tentunya, kami berpedoman pada keterangan Imigrasi, bahwa yang bersangkutan ada di luar negeri, dan belum ada catatan kembali ke dalam negeri," ungkap Ali.

KPK kembali mengultimatum Harun untuk menyerahkan diri. Ali menyatakan, sikap tidak koperatif merugikan Harun sendiri, karena tidak dapat membela diri atas kasus yang menjeratnya.

"Kami imbau kepada yang bersangkutan, agar menyerahkan diri. Hal itu tak hanya merugikan diri sendiri, sebab tak bisa menerangkan secara utuh dan lengkap, terhadap apa yang disangkakan. Tetapi juga dapat dipertimbangkan sebagai orang yang tidak koperatif di persidangan," tutur Ali Fikri.

Baca juga : Polri Klaim Pelaku Teror Novel Ditangkap, Bukan Serahkan Diri

Secara terpisah, PDIP mengaku telah mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Jika dibutuhkan, PDIP mengklaim akan kembali menyampaikan imbauan serupa.

"Sudah diimbau sejak awal oleh Sekjen (Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto) supaya menyerahkan diri. Tapi, kalau diminta bantuan, kami juga akan mengimbau lagi," ujar Tim Hukum PDIP, Teguh Samudra di Gedung ACLC, Jakarta.

Teguh mengklaim PDIP kooperatif, dengan penanganan perkara yang dilakukan KPK. Bahkan, katanya, PDIP mendukung KPK menuntaskan kasus dugaan suap yang menjerat kadernya tersebut.

"Bukan kooperatif lagi, tapi men-support. PDIP paling utama dalam upaya memberantas korupsi," klaimnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.