Dark/Light Mode

Kasus Suap PAW Anggota DPR Periode 2019-2024

Usai Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan, KPK Pasang Ancang-ancang Baru

Selasa, 14 Januari 2020 01:16 WIB
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senin (13/1) siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam penggeledahan itu, tim telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait kasus tersebut.

Selanjutnya, KPK mengaku telah pasang ancang-ancang untuk membidik tempat lain. Tempat mana yang bakal dibidik? 

Baca juga : KPK Segel Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan, Tapi Belum Ada Yang Disita

 "Kami tentu belum bisa menyampaikan tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa penggeledahan," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Ali menyampaikan, dirinya merahasiakan proses penggeledahan yang akan dilakukan KPK lantaran dikhawatirkan akan mengaburkan barang bukti yang dicari penyidik dalam kasus ini.

"Mengenai itu (penggeledahan), tentu penyidik KPK punya strategi. Kami punya target apa yang harus didapatkan di proses penyidikan," tandasnya.

Baca juga : KPK Garap Pejabat dan Eks Pejabat Garuda Indonesia

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR, pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.