Dark/Light Mode

Suharso Diskusi Di Aryaduta

Ibu Kota Negara Jangan Dianggap Cuma Proyek Besar

Sabtu, 30 November 2019 02:20 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri), Dirjen Peraturan Perundangundangan Kemenkumham Widodo Ekajtahjana (tengah) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie menjadi pembicara dalam acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara di Jakarta, kemarin. MOHAMAD QORI/RM
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri), Dirjen Peraturan Perundangundangan Kemenkumham Widodo Ekajtahjana (tengah) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie menjadi pembicara dalam acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara di Jakarta, kemarin. MOHAMAD QORI/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terus digodok untuk mempercepat proses pemindahan IKN. 

Hal ini dikatakan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam diskusi Ibu Kota Negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, kemarin.“Perpres Badan Otorita IKN lagi disiapkan. Mudah-mudahan proses IKN bisa berjalan cepat,” ujarnya. 

Suharso mengatakan, IKN bukanlah proyek besar guna menjadi peluang bisnis baru. Pemindahan IKN ini adalah semangat nasionalisme yang memiliki IKN yang lebih baik. 

“Jangan melihat ini proyek besar dan banyak peluang bisnis. Itu akan menghilangkan semangat nasionalisme yang kuat untuk memiliki ibu kota baru. Pembangunan IKN adalah proyek besar bagi rakyat Indonesia yang mampu dibanggakan hingga ratusan tahun, seperti Jakarta yang sudah berusia 492 tahun,” kata Suharso. 

Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Negara Bergeliat Lagi

Dikatakan Suharso, pemindahan ibu kota akan fokus pada pemindahan pemerintahan, juga lembaga legislatif hingga yudikatif. Rencananya bangunanbangunan di ibu kota baru akan dibangun lebih indah dibanding gedung-gedung yang ada saat ini di Jakarta. 

“Kita mau bikin yang lebih baik dari yang sudah ada saat ini, harus jauh lebih cantik dan lebih indah dan diakui dunia,” kata Suharso. 

Untuk itu, Bappenas akan melakukan harmonisasi 43 aturan guna memperlancar proses pemindahan ibu kota baru.Suharso mengatakan, harmonisasi aturan tersebut dilakukan melalui omnibus law yang rencananya rampung awal tahun 2020 mendatang. 

Dikatakan, Suharso 43 aturan tersebut terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), ¬Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). 

Baca juga : Di Antara Negara Agama dan Agama Sekuler

“Secara rinci ada 16 undang-undang yang perlu diharmonisasi yang terdiri dari empat undang-undang terkait dengan ibu kota negara, empat undang-undang terkait batas dan wilayah, dan tiga undang-undang terkait bentuk dan susunan pemerintahan,” kata Suharso. 

Selain itu, lanjut Suharso, ada juga dua UU terkait kawasan khusus pusat pemerintahan, satu UU terkait penataan ruang, satu UU terkait lingkungan hidup, dan satu UU terkait dengan penanggulangan bencana yang juga harus diharmonisasikan. 

“Banyak sekali undangundang yang harus diubah atau setidaknya disinkronisasikan menjadi satu tentang pemindahan ibu kota negara,” kata Suharso. 

Adapun sisa aturan yang perlu diharmonisasi berupa PP, Perpres dan Permen. Dari aturan tersebut, paling banyak Permen Dalam Negeri yang harus diharmonisasi terkait dengan pemindahan ibu kota negara. 

Baca juga : Hasil Diskusi UKSW: Lebih Baik Ajukan Gugatan ke MK Ketimbang Demo UU KPK Baru

Sejauh ini, kata Suharso, pihaknya sudah menyiapkan naskah akademik omnibus law tentang pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut sudah diusulkan kepada DPR untuk masuk sebagai prioritas Prolegnas 2020.“Kita juga sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara,” ujarnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.