Dark/Light Mode

Soal Harga Anjlok

Tuntutan Peternak Ayam ke Kementan Dianggap Salah Alamat

Selasa, 21 Januari 2020 22:53 WIB
Defiyan Cori (Foto: Istimewa)
Defiyan Cori (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Defiyan Cori, menilai tuntutan para peternak ayam ke Kementerian Pertanian (Kementan) atas anjloknya harga salah alamat. Sebab, urusan harga adanya di Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, para peternak ayam yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar Indonesia) berencana menggelar aksi demonstrasi ke Kementan pada Rabu (22/1) besok. Alasannya karena ada dampak kebijakan kementerian tersebut sehingga berakibat pada peternak yang mengalami kerugian sejumlah Rp 3,4 miliar.

Baca juga : Bamsoet Harap Iran dan AS Capai Kesepakatan Damai

Ketua Pinsar Pedaging Jawa Tengah, Parjuni, menyampaikan bahwa kerugian yang dimaksud berkaitan dengan diabaikannya usulan pengurangan pasokan bibit ayam, ketika harga ayam turun pada 2019 yang disampaikan kepada Kementan. Pengurangan pasokan tersebut diajukan karena pasokan ayam di pasar telah berlebih sebagai akibat adanya kelebihan bibit yang mengakibatkan harga ayam tertekan dan merugikan peternak.

"Berdasarkan rekam jejak data, penurunan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional memang terjadi di beberapa daerah pada Februari 2019 hingga November 2019, yaitu berkisar Rp 13.500 - 25.000 per ekor. Namun, kalau menuding penyebabnya karena pasokan ayam yang berlebih akibat kebijakan Kementan tentulah sangat mensimplifikasi masalah, tidak tepat dan salah alamat," kata Defiyan.

Baca juga : Tips Tambah Nafsu Makan Anak dengan Pewarna Makanan Alami

Sebab, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah secara jelas dan tegas mengatur apa saja fungsi dan tugas kementerian teknis. Kementan misalnya, bertugas menangani produksi pangan. Sementara Kementerian Perdagangan mengelola urusan yang terkait perdagangan dan harga produk-produk hajat hidup orang banyak, baik itu di tingkat petani, peternak maupun yang beredar di pasar untuk sampai ditangan konsumen. 

"Sangat disayangkan apabila para peternak ayam tak memahami peraturan perundang-undangan mengenai pembagian tugas pokok dan fungsi produksi bibit ayam yang berada dalam kewenangan Kementan di satu pihak, dan Kemendag yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengatur harga ayam di tingkat konsumen yang beredar di pasar di pihak yang lain. Kelebihan produksi ayam terkini adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan yang berlaku dan rencana strategis produksi ayam nasional yang telah disusun dan dijalankan oleh Kementan, termasuk persediaan penyangganya (buffer stock) untuk mengantisipasi hal-hal di luar dugaan (force majeur) seperti penyakit ayam, bencana alam dan lain-lain," jelas Defiyan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.