Dark/Light Mode

Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Dituntut Berbenah Diri

Senin, 27 Januari 2020 13:24 WIB
Logo Jiwasraya (Foto: Istimewa)
Logo Jiwasraya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjadi bulan-bulan dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. OJK dianggap lemah dalam melakukan pengawasan ke Jiwasraya sehingga berpotensi menimbulkan merugikan keuangan negara yang besar.      

Direktur Riset Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia, Pieter Abdullah, menganggap pengawasan Jiwasraya oleh OJK lemah. Itu dilihat dari nilai kerugian yang mengalahkan semua kasus korupsi di Indonesia. Kelemahan itu juga diindikasikan dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi, dibiarkan begitu saja oleh OJK.        

"Kalau dibilang terlalu, ini memang berat sekali. Memang seharusnya tidak terjadi. Banyak sekali faktor dalam masalah ini. Intinya kasus Jiwasraya sekarang ini membuktikan bahwa pengawasan OJK lemah," kata Piter.  

Dengan kasus Jiwasraya, maka harus diakui, bahwa kualitas pengaturan pengawasan di OJK itu belum sama antara tiga bidang yaitu perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank.         

Baca juga : Korek Dugaan Korupsi Jiwasraya, DPR Panggil Kejagung

Karena itu, seharusnya komioner OJK harus bertanggung jawab. Juga, segera berbenah dan memacu kualitas pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan nonbank, termasuk asuransi. Jika OJK tak dibenahi, bukan tak mungkin kejadian serupa terulang. "Pembenahan mutlak, agar permasalahan ini tak kembali terulang," tegas Piter.            

Senada dengannya, Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai bahwa OJK pasti tahu mengenai aliran dana investasi Jiwasraya. Bahkan Daeng menyindir, kejahatan di kelembagaan keuangan yang ada sekarang, terjadi karena kesalahan OJK, dan seringkali kasus-kasus itu menguap hilang begitu saja.        

Daeng curiga, terdapat unsur pembiaran dari OJK terkait Jiwasraya yang melakukan investasi di saham berisiko, ataupun terkait produk investasinya. "Bukti itu terlihat jelas dari OJK yang sebenarnya tahu potensi gagal bayar Jiwasraya pada Januari 2018. Tapi, sampai Oktober 2018, OJK nampak bersikap pasif dan terkesan membuang badan," kata Daeng.    

Mengacu pada kasus Jiwasraya, Daeng menilai bahwa bahwa OJK telah gagal dalam menjalankan perannya. Para komisioner OJK harus bertanggung jawab mengapa sampai kasus Jiwasraya terjadi. Bahkan kalau perlu diproses dan diperiksa.         

Baca juga : Kejaksaan Agung Saatnya Salip KPK

Dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus pelacakan dan pemulihan aset terkait dugaan korupsi di Jiwasraya. Tim akan bekerja melacak aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya baik di dalam maupun luar negeri.  “Tugas pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di kantornya, Jumat (24/1).         

Hari menjelaskan, tim pelacakan aset ini terdiri dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, dan Pusat Pemulihan Aset yang terdiri dari Asisten Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung.) Tim tersebut bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana mencurigakan dalam transaksi Jiwasraya. Hari menyebut tidak menutup kemungkinan hasil pelacakan aset ini akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang.       

Tersangka Jiwasraya juga berpotensi bertambah. Kejagung sudah menetapkan 13 nama untuk dicekal ke luar negeri, dan 5 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.       

Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.      

Baca juga : Benny Tjokro dan Mantan Dirut Jiwasraya Dititip di Rutan KPK

Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, menjelaskan OJK memantau upaya penyehatan Jiwasraya. “OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK pada Januari 2013,” jelas Sekar, dalam keterangan persnya, Senin lalu.    

Saat dialihkan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp 1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). “Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun,” beber Sekar. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.