Dark/Light Mode

Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Kejari Jakpus Susun Surat Dakwaan Eks Ketua PN Jaksel

Senin, 30 Juni 2025 19:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO).

Pelimpahan berkas dan para tersangka dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum bakal memulai menyusun surat dakwaan.

"Terhadap keenam tersangka ini oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sambil menyiapkan surat dakwaan," kata Safrianto dalam konferensi pers di kantornya, Senin sore.

Kajari bilang, setelah surat dakwaan rampung disusun, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan perkaranya.

Baca juga : Hari Ini, Berkas Tiga Hakim Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus

Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan hari ini, yakni mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; tiga majelis hakim sidang CPO yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin; mantan panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Dalam kasus suap ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Dari pihak pemberi suap yakni dua orang pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Sementara untuk pihak penerima suap ada empat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO yaitu Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group. Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan.

Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani sidang perkara korupsi CPO tersebut.

Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap.

Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara. Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp 6 miliar.

Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

Baca juga : Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M

Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas, sehingga terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar total Rp 17 triliun.

Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.