Dark/Light Mode

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Senilai Rp 36 Triliun ke Kejagung

Kamis, 30 Januari 2020 14:51 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, memimpin Doorstop terkait perkembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi PT TPPI dan BP Migas di Jakarta, Kamis (30/1). (Foto: TribrataNews Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, memimpin Doorstop terkait perkembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi PT TPPI dan BP Migas di Jakarta, Kamis (30/1). (Foto: TribrataNews Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, memimpin Doorstop terkait perkembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi PT TPPI dan BP Migas atas kondensat Bagian negara senilai 2.716.859.655,37 dolar AS atau Rp 36 Triliun yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin,  Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam keterangannya, Listyo menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas, dan dua tersangka kasus korupsi PT TPPI dan BP Migas atas kondensat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus kondensat yang terjadi pada tahun 2015 ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk dilimpahkan ke Tahap II terhadap dua tersangka: Raden Priyono dan Joko Harsono.

Baca juga : KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

“Untuk satu tersangka lain atas nama HW yang kini masih buron, akan kami lakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut. Bahkan Polri telah menggandeng Interpol, untuk melacak keberadaan Honggo yang disinyalir berada di kawasan Asia," jelas Listyo.

"Atas nama HW telah dikeluarkan red notice untuk menonaktifkan paspor HW. Berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi, paspor HW telah dicabut sejak dua tahun lalu. Sementara untuk keberadaan HW, masih dalam pencarian dan kabarnya berada di Hong Kong, Singapura atau China,” tambahnya.

Proses peradilan akan tetap dilakukan tanpa kehadiran HW. Yang bersangkutan akan diproses melalui peradilan in absentia.

Baca juga : Kenapa Lama Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasrayagate? Ini Alasan Kejagung

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. 

Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai 2.716 miliar dolar AS dalam kasus ini. Dalam kasus korupsi ini, ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka: Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.