Dark/Light Mode

Bantah Terlibat, Hasto Sebut Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum

Jumat, 18 Juli 2025 12:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, dirinya menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

Hasto menyampaikan hal itu dalam dupliknya di persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024, serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

"Terdakwa menjadi korban, 'ayo mainkan' Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku," kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Baca juga : Bacakan Duplik, Hasto: Keterangan Penyidik Sarat Asumsi, Bukan Fakta Hukum

Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum.

Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses PAW.

"Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum," sebutnya.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Hasto Terisak Saat Kutip Ucapan Bung Karno dan Kasus Kudatuli

Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa selama proses persidangan, tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut.

Dia juga menekankan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

"Bahwa ajaran 'actus reus' dan 'mens rea' dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa," katanya.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Hasto Singgung Ada Pengaruh Kepentingan Politik di Kasusnya

Hasto juga meminta majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025.

Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

"Melalui Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan terdakwa dalam kasus suap, karena Pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud," tutup Hasto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.