Dark/Light Mode

Keseret Impor Barang Putih

Hakim Tolak Nota Keberatan Eks Politisi PDIP Nyoman Dhamantra

Senin, 3 Februari 2020 18:56 WIB
Terdakwa suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. 
Terdakwa suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra. 

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh nota keberatan, atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota DPR  Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra

Nyoman merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih."Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/02).

Hakim Zuhri menyatakan, bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman Dhamantra sah menurut hukum.  Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar tim jaksa melanjutkan perkara ini.

Baca juga : Tambal Defisit, Importir Bawang Putih Wajib Ekspor Bawang Merah

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum, adalah sah menurut hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas Hakim.

Sebelumnya, Nyoman Dhamantra menyangkal telah menerima suap seperti apa yang tertuang dalam dakwaan Jaksa KPK. Nyoman, dalam nota keberatannya, membantah menerima suap sebesar Rp2 miliar. "Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang disebutkan oleh JPU, seperti surat dakwaannya. saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih," klaim Nyoman

"Saya juga tidak tahu adanya transaksi yang katanya itu hadiah atau janji. saya juga bingung didakwa padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang," sambungnya.

Baca juga : Segera Disidang, 3 Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra

Nyoman bersumpah tidak pernah menerima suap serta memberikan perintah terkait pengurusan impor bawang putih kepada siapapun. Ia meminta agar Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsinya. "Demi Tuhan saya tidak pernah menerima atau memerintahkan untuk menerima hadiah janji atau apapun. Saya mohon agar dapat menerima eksepsi saya, sekaligus membatalkan dakwaan JPU," pinta dia.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 2 miliar dan janji uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.