Dark/Light Mode

Tambal Defisit, Importir Bawang Putih Wajib Ekspor Bawang Merah

Selasa, 28 Januari 2020 09:48 WIB
Petani mulai ekspor bawang merah
Petani mulai ekspor bawang merah

RM.id  Rakyat Merdeka - Impor bawang putih salah satu penyebab defisitnya neraca perdagangan Indonesia. 

Agar impor bawang putih tidak makin membebani neraca perdagangan, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengusulkan agar importir bawang putih diwajibkan mengekspor bawang merah dari Indonesia sebesar 3 kali lipat dari volume impor bawang putih yang mereka ajukan. 

Dikatakan Syahrul, setiap tahun nilai impor bawang putih mencapai Rp 12 triliun sehingga dibutuhkan ekspor komoditas pertanian yang cukup besar untuk menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia. 

Baca juga : Semarak Penanaman di Pati, Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman

“Untuk menyeimbangkan impor tersebut, para importir bawang putih kita harus ekspor bawang merah. Ini akan saya koor dinasikan dengan Pak Agus (Menteri Perdagangan Agus Suparmanto). Nggak boleh para importir ini enak-enak saja impor,” tegas Syahrul dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian 2020 di Jakarta, kemarin. 

Syahrul mengakui, adanya kesulitan produksi bawang putih dalam negeri karena Indonesia beriklim tropis. Untuk itu, Syahrul mengizinkan pelaku usaha mengimpor bawang putih. 

“Bawang putih sulit ditanam karena iklim kita. Bawang putih itu bagus di subtropis, kita daerah tropis, daerah panas sehingga agak susah untuk kita. Makanya kita masih butuh impor,” kata Syahrul. 

Baca juga : Sebagian Lahan Sempat Tergenang, Produksi Bawang Merah Tetap Aman

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan kebijakan wajib tanam bawang putih sebesar sebanyak 5 persen dari izin impor yang diajukan ke Kementan. Importir punya waktu satu tahun menanam bawang putih sebanyak 5 persen tersebut. 

Jika hal itu tak dilakukan, maka Kementan akan memasukkan perusahaan importir tersebut ke daftar hitam. Selain itu, importir juga tak akan bisa lagi mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

“Ini sesuai yang diatur di Permentan nomor 46 tahun 2019. Dalam waktu satu tahun dia tidak menyelesaikan, ya perusahaan itu di-blacklist dan dia nggak akan dikasih kesempatan lagi untuk mengajukan RIPH,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.