Dark/Light Mode

Jaksa Tuntut 2 Pihak Swasta 7-8 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Selasa, 19 Agustus 2025 16:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua petinggi perusahaan swasta pemenang proyek pengadaan gerobak Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018–2019, dengan pidana 7 dan 8 tahun penjara.

Kedua terdakwanya ialah Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT PDM, Kuasa Direksi PT Arjuna Putra Bangsa (APB), sekaligus leader kerja sama operasi (KSO) PT PDM-PT APB; serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada (DPP) tahun 2019.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa Saut Malatua membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Bambang Widianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025) sore.

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa utk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,66 miliar," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan, uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah; serta telah menikmati hasil kejahatannya.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambung jaksa.

Baca juga : Crazy Rich Brebes Dituntut 6 Tahun Penjara Di Kasus TPPU Hasil Tambang Nikel

Sementara terhadap terdakwa Mashur, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 4 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, terdakwa Bambang dan Mashur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan gerobak di Kemendag pada 2018–2019.

Selain itu, mereka juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatannya.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pihak Kemendag dalam pengadaan gerobak dagang.

Dua di antaranya dari Kemendag ialah Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Setditjen P3DN) Kemendag; Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN Kemendag sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Putu Indra dan Bunaya telah lebih dahulu diadili dan mereka pun telah dijatuhi vonis majelis hakim hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pihak lainnya yakni Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.

Lalu, Yusmito selaku Ketua Pokja II pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019; dan Beni Susanto selaku kuasa Direksi PT DPP.

Perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak Kemendag mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61,53 miliar.

Baca juga : KPK Terus Dalami Kasus Google Cloud

Nilai ini berasal dari dua pengadaan gerobak pada tahun 2018 dan tahun 2019. Rinciannya, pada 2018 dengan kerugian Rp 39,4 miliar dan pada 2019 dengan kerugian Rp 22,1 miliar.

Perbuatan korupsi itu pun telah memperkaya sejumlah pihak yakni Bambang Widianto sebesar Rp 10,6 miliar, Putu Indra sebesar Rp 17,1 miliar, Bunaya sebesar Rp 1,9 miliar, Mashur sebesar Rp 1,2 miliar.

Lalu, Didi sebesar Rp 200 juta, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, serta masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar Rp 680 juta.

Berikutnya, memperkaya Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp 30 juta, Wenang Agus Priyono selaku staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, Muslim sebesar Rp 550 juta, Yusuf Purnama sebesar Rp 147 juta, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp 400 juta, Beni Susanto sebesar Rp 65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp 116 juta.

Serta, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp 236 juta, Seno sebesar Rp 10 juta dan Wasito sebesar Rp 25 juta.

Kata jaksa, Bambang, Mashur, dan Didi bertemu dengan Putu Indra dan Bunaya untuk meminta informasi tentang kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.

Mereka juga meminta Putu dan Bunaya menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut.

Kemudian, menjanjikan uang operasional Rp 835 juta kepada Putu dan fee 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya.

Jaksa bilang, Bambang, Mashur, dan Didi telah meminta dan menerima dokumen KAK dan spesifikasi teknis pengadaan gerobak dari Putu dan Bunaya untuk memudahkan persiapan lelang.

Baca juga : Hasto Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara, Istri Terima Dengan Kepala Tegak

"Sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Bambang, Mashur, dan Didi pun meminta Putu dan Bunaya mengatur dan mengarahkan pokja untuk memenangkan perusahaan yang digunakan mereka.

Ketiganya juga disebut meneken kontrak pelaksanaan pekerjaan, padahal Putu mengetahui KSO PT PDM-PT APB tidak punya kemampuan untuk melaksanakan pengadaan gerobak dagang.

Dan faktanya, para terdakwa malah mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain. Selain itu, jaksa mendakwa Bambang Widianto dan Mashur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bambang didakwa melakukan pencucian uang kekayaan sebesar Rp 44,5 miliar yang diyakini jaksa bersumber dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 ke rekening PT Piramida Dimensi Milenia.

Kata jaksa, uang sebesar Rp 22,1 miliar dari pembayaran pengadaan gerobak tahun 2019, yang ditransfer ke rekening PT Dian Pratama Persada, diambil Bambang dan digunakannya.

Sementara Mashur didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 1,23 miliar yang merupakan hasil tindak pidana dari pelaksanaan kegiatan pengadaan gerobak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.