Dark/Light Mode

Stop 36 Penyelidikan

Firli Dibantai Senior

Minggu, 23 Februari 2020 07:10 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Firli Bahuri Cs menghentikan penyelidikan 36 kasus ‘dibantai’ para seniornya. Menurut mereka, pimpinan KPK saat ini cuma cari sensasi.

Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penghentian penyelidikan sebetulnya tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK. Sebab, hal itu bukan merupakan sebuah prestasi. "Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan, karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kritik pria yang biasa dipanggil BW ini di Jakarta, kemarin.

Menurut BW, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia mengingatkan, selalu ada klausul, penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Karena itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK disebut BW, tidak perlu dibesar-besarkan. "Karena bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum, tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," tegasnya.

Baca juga : Hentikan Penyelidikan 36 Perkara, Firli Klaim Mau Wujudkan Tujuan Hukum

Menurut BW, yang harus menjadi perhatian adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan. Terutama dalam tahap penyelidikan. Dengan begitu, hal itu tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen deal tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup. "Faham nggak sih? Atau fahamnya yang salah dan keliru. Semoga kita tidak lebai, itu juga penting," tutupnya.

Eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas juga sepakat dengan BW. Dia mengatakan, pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya juga tidak pernah mengumumkan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan. Hal itu tidak pernah dilakukan karena tahap penyelidikan adalah tahap yang bersifat rahasia.

Selain itu, masih ada potensi munculnya barang bukti baru di kemudian hari. Artinya, kasus tersebut dapat bergulir ke tahap selanjutnya. "Kalau ada sejumlah perkara yang belum ditemukan alat buktinya yang lengkap, itu tidak diumumkan kepada masyarakat," tegas Busyro.

Dia pun mengingatkan, pengumuman penghentian penyelidikan berpotensi dijadikan bahan negosiasi orang-orang yang terjerat kasus korupsi. "Untuk menjaga integritas, kejujuran, jangan sampai penyelidikan diumumkan dihentikan, itu nanti bisa menjadi barang dagangan," saran dia.

Baca juga : Alex Marwata Sebut Penghentian Penyelidikan 36 Perkara Sudah Sesuai Mekanisme

Eks Ketua KPK Abraham Samad juga ikut mengkritik Firli cs. Dia menganggap, keputusan penghentian penyelidikan 36 kasus, di luar kewajaran. "Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," ujar Samad.

Samad sangat menyayangkan keputusan itu. Menurutnya, seharusnya, ada pengkajian secara mendalam sebelum para penyelidik dan penyidik menghentikan sebuah perkara korupsi.

Samad menyebut, ketika masih menjadi Ketua KPK pada periode 2011-2015, pimpinan, penyidik, dan tim penyelidik tidak mudah menghentikan kasus-kasus. "Ada mekanisme yang obyektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penghentian penyelidikan kasus yang dilakukan komisinya merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum. Yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. "Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," tegas Firli.

Baca juga : ESDM Pastikan Subsidi Gas Melon Dilanjutkan

Menurutnya, perkara dalam penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemukan tindak pidana atau alat bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut, jika penyelidikan tidak dihentikan, bisa saja disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meminta, penghentian penyelidikan 36 kasus itu tak dibesar-besarkan. Sebab, pimpinan KPK periode sebelumnya, juga sering melakukannya. Hanya, tak pernah diumumkan. Alasan pimpinan KPK Jilid V memilih mengumumkannya dengan alasan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta, KPK transparan dengan merinci 36 kasus yang telah dihentikan pada tahap penyelidikan. "Pertanyaannya adalah kasus apa saja? KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan. Kenapa?" ujarnya, kemarin.

Menurut politikus PKS itu, jika KPK tidak mau merincinya, akan timbul kecurigaan. Apalagi di mata masyarakat, komisi antirasuah itu kini tengah dilemahkan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.