Dark/Light Mode

Singapura Tegaskan Buronan Honggo Wendratno Bukan Permanent Resident dan Tidak Ada di Negaranya

Rabu, 26 Februari 2020 12:05 WIB
Singapura Tegaskan Buronan Honggo Wendratno Bukan Permanent Resident dan Tidak Ada di Negaranya

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Singapura membantah Honggo Wendratno ada di negara itu. Singapura juga menekankan, buronan itu juga bukan permanent resident.

Honggo Wendratno adalah buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatjan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.

“Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap singapura," pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura yang diunggah di akun Facebook resmi Kementerian, Rabu (26/2). 

"Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam kasus ini, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi sesuai dengan undang-undang dan kewajiban internasional kami," bunyi pernyataan itu lagi.

Klarifikasi pemerintah Singapura itu merujuk pada pernyataan pihak Bareskrim yang menjadi pemberitaan media massa tanah air, dalam beberapa hari ini.

Baca juga : Gelar Rakornas, KNRP Tegaskan Dukungan ke Palestina dan Tolak Deal of The Century Trump

Pada Rabu (19/2), dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, ada dugaaan Honggo Wendratno bersembunyi di Singapura.

"Kami sudah melakukan sejumlah langkah untuk bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia, termasuk menghubungi Pemerintah Singapura," kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, menurutnya, upaya tersebut menemui jalan buntu karena Pemerintah Singapura baru bersedia membantu pemulangan ke Indonesia apabila Honggo sudah mendapatkan status hukum yang inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Listyo mengatakan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan Singapura terkait pemulangan Honggo ke Indonesia setelah mendapatkan keputusan pengadilan terkait status hukum Honggo. Jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan, Polri juga sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa memproses Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) setelah pengadilan memberikan putusan terkait status hukum Honggo.

"Mudah-mudahan dengan proses ini walaupun yang bersangkutan (Honggo) disidangkan dengan peradilan in absentia. Namun, pada saat nanti melaksanakan hukuman atau vonis, kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan," tutur Listyo.

Baca juga : Pemerintah Bikin Tiga Lapis Keamanan

Perkara korupsi dalam penjualan kondensat tersebut kini sudah memasuki masa sidang. Polisi telah merampungkan berkas penyidikan sejak Januari 2019.

Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong, atau Singapura.

Sebelumnya, kepolisian mengatakan mendapatkan laporan dari Ditjen Imigrasi menyangkut keberadaan Honggo Wendratno ke Singapura.

"Masih mencari ya. Kami koordinasi dengan Interpol, Kemenlu dan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Rekaman dari Ditjen imigrasi waktu itu Honggo dari Indonesia ke Singapura. Setelah itu, kami belum dapat informasi lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (18/2).

Daniel tidak memastikan, saat ini, Honggo masih berada di Singapura atau tidak. "Saya tidak tahu ia sekarang di negara mana. Tapi, laporan terakhir seperti itu. Kalau kami bisa pastikan ia ada dimana pasti lebih mudah kami koordinasi dan menangkapnya," kata Daniel.

Baca juga : Singapura dan Malaysia Pastikan Kasus New Coronavirus Keempat di Negaranya

"Kalau informasi terakhir ia permanent resident di negara tertentu kan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010.Dalam hal ini, BPK telah menaksir kerugian negara sekitar Rp 35 triliun.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.