Dark/Light Mode

Penjelasan Panin Dai-ichi Life Mengenai Polis Asuransi Astiang

Kamis, 12 Maret 2020 15:33 WIB
Logo Panin Dai-ichi Life (Foto: Istimewa)
Logo Panin Dai-ichi Life (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pihak Panin Dai-ichi Life memberikan tanggapan atas berita berita berjudul “Memang Gugatan, Minta Pihak Asuransi Segera Bayar Klaimnnya”, yang tayang di RMco.id pada 5 Maret 2020. Panin Dai-ichi Life mengakui bahwa mendiang Astiang, suami Molly Situwanda, telah menjadi nasabah mereka sejak 2010. Molly merupakan penerima manfaat atau polis dari asuransi yang dimiliki Astiang.

Ada empat poin tanggapan yang disampaikan PaninDai-ichiLie. Pertama, polis telah lapse. Artinya, manfaat perlindungan yang tercatat dalam polis tidak lagi baerlaku karena Astiang tidak melakukan kewajiban yaitu membayar premi. 

Baca juga : Juventus Panik, Pemainnya Positif Corona

Kedua, pembayaran premi terakhir yang diterima Panin Dai-ichi Life pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan. Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 26 Desember 2016, nasabah tidak melakukan pembayaran premi sehingga otomatis polis memasuki periode cuti premi.

Sejak 15 Oktober 2018, polis telah lapse dan tidak aktif dikarenakan tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi.

Baca juga : Kampanye Ramah Lingkungan, Blibli Kurangi Plastik

Keempat, informasi mengenai status polis yang telah lapse telah disampaikan kepada nasabah melalui tiag sarana komunikasi. Yaitu melalui SMS yang dikirim pada 16 Oktober 2018. Kemudian, melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat sesuai dengan informasi yang tercantum pada surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ). Terakhir, melalui sarana telepon dengan berbicara dengan Astiang pada 6 November 2018 untuk memberi tahu mengenai status polis yang telah lapse dan meminta agar segera melalukan pemulihan polis.

“Menanggapi pernyataan tim kuasa hokum Ibu Molly dari LKBH Wira Dharma yaitu Suryani bahwa kuasa hukum telah melayangkan surat ke Panin Dai-ichi Life sebanyak dua kali dan tidak mendapat respons positif, kami mengklarifikasi bahwa Panin Dai-ichi Life menerima surat teguran/somasi pertama terganggal 29 Mei 2019 namun baru kami terima tanggal 11 Juni 2019, dan telah merespons melalui surat No. 021/CCA/07/2019 tertanggal 12 Juli 2019. Pada tanggal 5 Juli 2019, kami menerima surat teguran/somasi kedua tertanggal 4 Juli 2019 dan telah direspons melalui surat No. 025/CCA/07/2019 tertanggal 14 Juli 2019,” terang Head of Marketing dan Corporate Communicatuions Panin Dai-ichi Life, Lista Donna Swanty Sitorus.

Baca juga : Menang Gugatan, Molly Meminta Pihak Asuransi Segera Bayar Klaimnya

Walapun sudah mendapat penjelasan dari Panin Dai-ichi Life, pada 13 Agustus 2019, tim kuasa hukum Molly Situwanda tetap mengajukan gugatan ke Pangadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 3 Maret 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan sebagian tuntutan dari tim kuasa houkum Molly, yaitu salah satunya untuk membayar klaim kepada Molly Situwanda atas kematian Astiang sebesar Rp 270 juta. Putusan tersebut belum berkekuatan hokum tetap karena Panin Dai-ichi Life secara resmi telah mengajukan banding pada 6 Maret 2020.

“Terkait dengan klaim ini, Panin Dai-ichi Life telah merespons seluruh keluhan yang disampaikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan polis. Panin Dai-ichi Life menghargai hak nasabah dalam menempuh upaya hukum dan akan memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Lista. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.