Dark/Light Mode

Menang Gugatan, Molly Meminta Pihak Asuransi Segera Bayar Klaimnya

Rabu, 4 Maret 2020 23:38 WIB
Molly Situwanda dan pengacaranya. (Foto: Istimewa)
Molly Situwanda dan pengacaranya. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjuangan panjang Molly Situwanda menggugat asuransi Panin Daiici Life di pengadilan berbuah baik. Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memenangkan Molly. 

Dalam sidang vonis yang digelar Selasa (3/3), Majelis Hakim menghukum pihak asuransi untuk membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly atas kematian suaminya, Astiang yang meninggal April 2019.  Kuasa hukum Molly, Suryani, mengatakan dengan putusan tersebut, sebaiknya asuransi Panin Daiichi Life segera melaksanakan putusan pengadilan dengan baik kepada kliennya. Ia berharap pihak asuransi belajar dari pengalaman dan jangan lagi merugikan pihak lain. 

Baca juga : PSSI Tambah Peralatan Hingga Jaminan Asuransi Perangkat Pertandingan

"Perusahaan tidak perlu angkuh dengan memamerkan kekayaan perusahaannya membayar klaim bermiliar miliar rupiah namun tidak mau membayar klaim yang hanya Rp 270 juta.  Itu pun kalau dibayar sebagian asalnya dari uang premi klien kami," kata Suryani, di Jakarta, Rabu (4/4). 

Kasus ini sempat mencuat pada pertengahan tahun lalu. Molly, nasabah Panin Daichi Life,  menggugat perusahaan asuransi Panin Daichi Life karena tidak membayar klaimnya. Perusahaan tersebut menolak klaim asuransi jiwa yang diajukan Molly sebagai penerima manfaat atas kematian Astiang. Astiang telah terdaftar sebagai nasabah sejak 2010 dan rutin membayar premi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.  

Baca juga : Jelang Puasa, DPR Minta Pemerintah Jaga Pasokan Bahan Pokok

April lalu, Astiang meninggal. Molly pun mengajukan klaim. Seharusnya, menurut Molly, ia mendapatkan uang premi sebesar Rp 270 juta sebagai penerima manfaat atas asuransi yang selama ini dicicil suaminya.

Namun, ia terkejut karena pihak Panin Daichi Life justru menolaknya dengan alasan tidak jelas. Karena merasa tak digubris, Molly meminta bantuan  LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1. Atas permasalahan ini, tim kuasa hukum Molly, Suryani, melayangkan surat ke Panin Daichi Life.

Baca juga : Jelang PON, Panitia Pasarkan Kerajinan Tradisional Khas Papua

Suryani mengatakan, sejak awal, sebelum mendaftarkan gugatan dan mediasi di pengadilan, pihaknya sudah meminta pihak asuransi menyelesaikan kasus ini dengan baik, damai dan win-win sulution. Namun, harapan itu ditolak. "Saat ini karena sudah kalah dan divonis maka pihak Panin Daiichi Life wajib  membayar kepada klien kami," ucapnya. 

Ia berharap, putusan ini menjadi pembelajaran bagi pihak asuransi dalam menjalankan usahanya jangan kelewat batas merugikan nasabah.  "Itikad baik perusahaan kami tunggu dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim pada 3 Maret 2020, guna menghindari perjuangan klien kami melalui lembaga penegakan hukum lainnya," ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.