Dark/Light Mode

Ribut-ribut Darurat Sipil

Koalisi Berubah Oposisi

Rabu, 1 April 2020 05:59 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana darurat sipil yang digulirkan Presiden Jokowi sebagai opsi pamungkas menangani virus Corona jadi polemik. Banyak yang menentang. Termasuk partai-partai pendukung pemerintah. Dalam urusan darurat sipil, koalisi pun terasa oposisi.

Opsi darurat sipil pertama kali dipaparkan Presiden Jokowi dalam Ratas dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Senin (30/3).

Kemarin, Jokowi kembali melontarkan opsi ini. Menurutnya, kebijakan darurat sipil disiapkan apabila keadaan abnormal. "Perangkat itu harus kita siapkan. Tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam video conference, kemarin.

Saat ini, pemerintah baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP). Juga, Keppres yang berkaitan dengan aturan itu.

Meski merupakan opsi terakhir, darurat sipil sudah mendapat tentangan dari berbagai pihak. Dari penggiat HAM, kalangan oposisi, sampai pendukung pemerintah. Dari pendukung pemerintah, PDIP salah satu yang menolak darurat sipil.

Politisi PDIP Arteria Dahlan mengingatkan, kebijakan darurat sipil akan berdampak negatif jika diterapkan untuk mencegah penyebaran Corona.

Baca juga : Pesan Ketua MPR Sebelum Pemberlakuan Darurat Sipil: Dasar Hukumnya Segera Selesaikan

"Kebijakan darurat sipil bahaya lho. Menjadikan Polri menjadi ujung tombak, menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini menghadapi masalah serupa dengan yang kita hadapi," wanti-wanti Anggota Komisi III DPR ini dalam rapat secara virtual dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz, kemarin.

PPP juga menolak. Ketua Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, konsep darurat sipil diberlakukan bila terjadi keadaan genting yang menyangkut keamanan negara.

"Bukankah saat ini keamanan baik-baik saja? Yang ada paling belum ditaatinya perintah pembatasan sosial maupun fisik secara merata oleh masyarakat," ujarnya dalam rapat yang sama. PPP menyarankan pemerintah lebih baik menetapkan darurat kesehatan nasional.

Dari Gerindra juga menolak. Pentolan Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan, penetapan darurat sipil mengacu pada Perppu Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Dia memandang, Perppu itu tidak relevan diterapkan untuk saat ini.

Hanya ada beberapa pasal yang masih terkait dengan kondisi sekarang. Salah satunya Pasal 19 yang menyatakan, pemerintah berhak melarang warga keluar rumah.

Habiburokhman membeberkan, syarat kumulatif darurat sipil itu di antaranya keamanan dan ketertiban hukum terancam, pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. "Saya pikir ini enggak seperti itu," imbuh dia.

Baca juga : Industri Kendaraan Komersial Bisa Pacu Ekspor Nasional

Dari oposisi, penolakan disuarakan politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid. Dia menilai, kebijakan darurat sipil untuk menanggulangi Corona, berlebihan. "Ini ibarat membunuh nyamuk dengan bazooka, bukan dengan semprotan nyamuk," ujarnya, kemarin.

Wakil Ketua MPR ini pun menakut-nakuti. Dia bilang, kebijakan darurat sipil berpotensi merusak kehidupan berdemokrasi. Komnas HAM turut menolak. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, negara tidak butuh darurat sipil. Yang dibutuhkan adalah darurat kesehatan nasional.

"Tata kelolanya yang diperbaiki, misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat. Sebab, karakter Covid-19 membutuhkan kebijakan utuh dan terpusat," tutur Choirul.

Hal berbeda disampaikan pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua MK yang kini jadi anggota DPD itu setuju penerapan darurat sipil. Jimly menjelaskan, penggunaan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak efektif lagi. Sebab, dua undang-undang itu hanya bisa diterapkan untuk kondisi normal.

Menurut dia, kondisi Indonesia saat ini sudah masuk emergency the facto. Yakni, tidak ada deklarasi kondisi darurat sesuai konstitusi, tapi nyatanya dilakukan hal-hal yang melanggar konstitusi.

Jimly mencontohkan, orang dilarang beribadah di tempat ibadah, dilarang berkumpul, dan bahkan dilarang mudik. "Kalau kita menggunakan undang-undang keadaan normal, apa nggak melanggar konstitusi? Ini keadaan tidak normal," ujar Jimly kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Banjir Surut Warga Bekasi Bersih-bersih

Jimly menambahkan, jika Presiden sudah mendeklarasikan kondisi darurat sipil atau emergency the jure, hal itu boleh dilakukan. Bukan cuma boleh melanggar undang-undang, dalam kondisi darurat, Presiden bahkan boleh melanggar konstitusi. Tetapi, itu demi menyelamatkan rakyat.

"Konstitusi dibuat untuk kita, menyelamatkan rakyat dari bencana seperti ini. Kita bukan hidup untuk konstitusi, tapi konstitusi untuk kita," seloroh Jimly.

Dia pun mendukung Presiden Jokowi agar lekas menetapkan status darurat sipil. Teknis pelaksanaannya, baru berpedoman pada UU 24/2007 dan UU 6/2018. "Kalau saya mengusulkan, jangan lama-lama. Deklarasikan dulu, umumkan keadaan darurat. 'Mulai hari ini keadaan darurat sipil diberlakukan' bla, bla, bla. Kemudian siapkan Perppu untuk dibawa ke DPR. Lakukan tindakan untuk mengatasi ini (Corona)," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.