Dark/Light Mode

Di Tengah Ganasnya Corona

Menteri Yasonna Mau Nyenengin 300 Koruptor

Kamis, 2 April 2020 06:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Rizki Syahputra/RM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Rizki Syahputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Wabah Corona bagi masyarakat umum adalah bencana. Tapi, bagi koruptor, wabah itu justru menjadi berkah. Gara-gara wabah corona, mereka bisa bebas lebih awal.

Saat ini, Menkumham Yasonna Laoly sedang mengusulkan ke Presiden untuk bisa membebaskan napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun.

Awalnya, Yasonna hanya membebaskan 30 ribuan narapidana umum. Kebijakan itu diambil dengan alasan mencegah penyebaran virus corona di Lapas atau Rutan.

Namun, Yasonna belum puas. Dia menganggap, pembebasan itu belum mampu menghilangkan overload Lapas, sehingga potensi penyebaran corona masih sangat besar. Makanya, dia kemudian mengusulkan ke Presiden Jokowi merevisi aturan untuk membebaskan napi kasus pidana khusus. Termasuk, napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun.

Dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, kemarin, Yasonna menyebut, kebijakan membebaskan 30 ribuan napi umum akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen).

Baca juga : Perhutani Tetap Garap Lahan Negara

Berdasarkan aturan itu, napi-napi tersebut bisa bebas melalui program asimilasi dan integrasi. Soal napi khusus, Yasonna akan meminta restu Presiden merevisi PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan revisi PP itu, napi kasus kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti korupsi dan narkotika, bisa ikut dibebaskan. "Tentu dengan kriteria ketat," ujar Yasonna.

Dia membeberkan, empat syarat agar para tahanan ini bebas. Pertama, narapidana kasus narkotika yang telah menjalani masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya. "Kami perkirakan per hari ini 15.482 orang, akan kita berikan asimilasi di rumah," bebernya.

Kedua, napi korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Jumlahnya, 300 orang," imbuh politisi PDIP ini.

Ketiga, pembebasan diberikan untuk napi khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.

Baca juga : Cegah Meluasnya Covid-19, Pemerintah Setop Sementara Kunjungan dan Transit WNA

Terakhir, revisi PP 99/2012 juga bisa digunakan untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.

"Kami akan laporkan ini di Ratas (Rapat Terbatas) dan minta persetujuan Presiden agar revisi ini dapat kami lakukan," tutur Yasonna.

Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho, menyatakan, aturan soal pembebasan 30 ribuan tahanan sudah dituangkan dalam Permenkumham HAM Nomor 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor 19/2020.

Nugroho memastikan, aturan itu hanya berlaku untuk tindak pidana umum. "Jadi koruptor, teroris, narkoba yang pidana 5 tahun ke atas, illegal logging, dan yang lain tindak pidana extraordinary yang diatur dalam kategori tindak pidana khusus, tidak," tegasnya, kemarin.

Kebijakan Yasonna ini ramai dikomentari warganet. Kebanyakan menentang. "Hebat ya, masih sempat memikirkan napi koruptor. Bukankah koruptor telah merusak sendi-sendi perekonomian bangsa?" cuit @kasehsaulmouk di Twitter.

Baca juga : DPR Kok Ngotot Tetap Bersidang

Senada, @palmmssugar juga berharap agar para koruptor dan pemerkosa terkena Corona. Jadi, lebih baik lepaskan napi lain di luar kasus-kasus itu.

"Dear Bapak Yasonna Laoly yang terhormat, seandainya corona ngasi kesempatan request siapa yang ingin diinfeksi, dengan senang hati saya akan memasukkan koruptor ke dalam list tersebut bersama pemerkosa dan pengedar narkoba. Bebasin yang jual sendal jepit Pak," pintanya.

Sementara @PancasilaY menyebut, para koruptor dan napi narkoba dapat berkah corona. "Akhirnya musibah korona jadi berkah bagi koruptor dan kasus narkoba hanya karena sang menteri Yasonna. Payahhhhhh," sesal dia. "Mari kita angkat Sdr. Yasonna sebagai Duta Koruptor Indonesia," sambung @fikeindria. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.