Dark/Light Mode

Geledah 3 Rutannya, KPK Temukan Catatan Penerimaan Dan Aliran Uang Pemerasan

Rabu, 28 Februari 2024 16:03 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa (27/2/2024).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

“Penggeledahan meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/2/2024).

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Baca juga : Rehabilitasi Hutan Mangrove, Luhut Tekankan Peran Masyarakat Pesisir

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

Hal ini, kata Ali, sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

“Menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” tandas Ali.

Baca juga : Tenang, Anwar Usman Dilarang Ikut Bersidang

Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK, berupa permintaan maaf langsung secara terbuka.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk. Sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.

Adapun pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik.

Baca juga : Kenneth Mitchell, Bintang Star Trek Dan Captain Marvel Meninggal Dalam Usia 49

Namun, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin. Sekjen KPK juga dapat melakukan pemecatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.