Dark/Light Mode

Soal Perppu Corona

Din Pimpin Perlawanan

Minggu, 12 April 2020 07:42 WIB
Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Din menyatakan, uji materi ke Mahkamah Konstitusi perlu dilayangkan sebagai bentuk koreksi. Dengan pemberian kekuasaan yang besar kepada eksekutif, Din khawatir Perppu ini menjadi jalan untuk membentuk kediktatoran konstitusional. Menjadi konstitusi sebagai tameng untuk membentuk kediktatoran. “Itu bahaya besar, ini harus segera dihalangi dan dihindari,” katanya. 

Karena itu, ia setuju kalau Mahutama menggugat Perppu itu ke MK. “Saya termasuk yang setuju melakukan judicial review, dan saya ikut di dalamnya,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini. 

Baca juga : Provokator Tolak Jenazah Korban Corona, 3 Warga di Semarang Jadi Tersangka

Saat ini, Perppu tersebut ada di tangan DPR, menunggu dibahas dan disahkan. Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya kini sedang mempersiapkan berkas uji materi. Begitu Perppu itu diketok jadi UU, gugatan langsung dikirim ke MK. Bagaimana hasilnya? Ia menyerahkan keputusan itu kepada para hakim MK. 

Syaiful menilai, syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi. Syaiful mengakui, pandemi virus corona merupakan suatu bentuk kegentingan yang memaksa. Namun, Perppu tersebut lebih banyak menyoroti perekonomian nasional yang saat ini tidak dalam keadaan genting. 

Baca juga : Kena Dampak Corona, Luna Maya Pusing Gaji Karyawan

Selain itu, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU. Seperti UU tentang Keuangan Negara, UU tentang BPK, UU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Perppu itu juga tidak selaras dengan UU lain seperti Perpajakan, BI, Perbendaharaan Negara dan LPS. 

Syaiful menegaskan, uji materi ini bukan karena ingin memprovokasi masyarakat di tengah wabah virus corona. Dia khawatir, bila Perppu itu lolos menjadi UU ada potensi yang lebih besar lagi yang ditimbulkan dari dampak ekonomi bahkan sosial. “Inikan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kita sebagai intelektual melakukan tindakantindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK,” tegasnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.