Dark/Light Mode

Soal Perppu Corona

Din Pimpin Perlawanan

Minggu, 12 April 2020 07:42 WIB
Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, advokat Ahmad Yani mengaku khawatir pandemi corona menjadi dalih pihak tertentu untuk merampok uang negara. Lantaran, Pasal 27 dalam Perppu itu memberikan kekebalan hukum kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS. “Akal-akalan Perppu, jalan karpet merah untuk merampok uang negara. Kita punya sejarah bagaimana merampok uang negara dengan policy,” katanya.

Baca juga : Provokator Tolak Jenazah Korban Corona, 3 Warga di Semarang Jadi Tersangka

Di tempat terpisah, pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Prof Muzakir heran dengan kemunculan pasal 27 tersebut. Dia bilang, pasal yang hampir mirip pernah muncul dalam Perppu JPSK tahun 2008. “Produk hukum yang sama pernah muncul dikeluarkan oleh pejabat yang sama. Dulu pernah ditolak kemudian muncul lagi. Ada apa ini,” kata Muzakir, saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Kena Dampak Corona, Luna Maya Pusing Gaji Karyawan

Kata dia, setiap pejabat bank kalau dia menjalankan tugasnya sesuai aturan dan kewajibannya otomatis terlindung dari tindak pidana. Karena itu tak perlu pasal tersebut. Kalau pasal tersebut diperlukan, pasti banyak undang-undang yang mencantumkan pasal tersebut. Nyatanya tidak. 

Baca juga : Tito Bentuk Gugus Tugas Corona Di Perbatasan

Soal skandal century, dia bilang, kasus tersebut memang ada unsur tindak pidana korupsi. Kasus ini kemudian masuk proses hukum. KPK menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. DPR menggulirkan Pansus Century. “DPR harus tanggap. Tolak Perppu tersebut karena memuat pasal korup,” ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.