Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bareskrim Didesak Gercep Usut Impor Tekstil Ilegal

Selasa, 14 April 2020 17:34 WIB
Bareskrim Didesak Gercep Usut Impor Tekstil Ilegal

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Mabes Polri diminta gerak cepat (gercep) merespon laporan masyarakat soal peredaran tekstil impor asal Tiongkok yang diduga masuk secara ilegal dan membanjiri pasaran di Jakarta. 

Apalagi, pelapor sudah diperiksa dan sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami sudah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan kami sudah diperiksa untuk BAP,” kata aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak Yusu Halawa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020). 

Dia melanjutkan, KPMP Bergerak melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Maret 2020. Kemudian, pada 1 April 2020, KPMP Bergerak kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi laporan.

“Kami melaporkan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, karena diduga melakukan pembiaran atas membanjirnya tekstil-tekstil impor ilegal asal Tiongkok," ujar dia. 

Baca juga : Dirjen BC Tindak 406 Kasus Tekstil Ilegal

Lalu, pada 6 April 2020, kata Yusu Halawa, KPMP Bergerak kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. 

“Kami sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri pada tanggal 6 April 2020 untuk BAP. Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang dengan cepat merespons kasus ini,” ungkapnya. 

Yusu Halawa menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri karena produsen-produsen tekstil di dalam negeri banyak yang bangkrut akibat tergilas persaingan dengan tekstil-tekstil ilegal asal Tiongkok.

Tidak hanya produsen tekstil dalam negeri, para pedagang tekstil buatan dalam negeri juga ikut gulung tikar. “Ini membahayakan industri tekstil kita. Mereka kalah bersaing karena tekstil impor ilegal itu dijual dengan harga sangat murah di pasaran,” cetusnya.

Baca juga : Karena Virus Corona, Air Asia Group Umumkan Penonaktifan Penerbangan

Menurutnya, ulah sindikat pemasok tekstil ilegal asal Tiongkok tersebut telah dibongkar Direktorat P2 Kantor Bea Cukai Pusat. Pada 9 Maret 2020, Direktorat P2 Kantor Bea Cukai Pusat menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok atas 27 kontainer berisi tekstil ilegal impor dari Tiongkok. 

Sebanyak 27 kontainer berukuran 40 feet dikapalkan dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok via Batam. Seluruh kontainer berisi tekstil tersebut tidak membayar Bea Masuk Safeguard.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa pejabat Bea Cukai dari mulai level tertinggi, hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal. 

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan permufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum, dengan mempertontonkan arogansi kekuasaan yang diduga melibatkkan oknum pejabat Bea Cukai. 

Baca juga : Bareskrim Diminta Usut Dugaan Tekstil Ilegal Dari Tiongkok

"Di mana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," kata Arteria, saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2020). [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.