Dark/Light Mode

Aturan IMEI Segera Diketok

E-commerce Kudu Blokir Penjual Ponsel Ilegal

Selasa, 23 Juli 2019 06:20 WIB
Aturan IMEI Segera Diketok E-commerce Kudu Blokir Penjual Ponsel Ilegal

RM.id  Rakyat Merdeka - ATURAN tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal disahkan pemerintah pada 17 Agustus 2019. Sebelum merugikan konsumen, perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce harus berani memblokir penjual ponsel ilegal.

Senior Vice President (SVP) Trade Partnership Blibli.com, Lay Ridwan Gautama mengungkapkan, pihaknya akan mendukung apapun keputusan pemerintah terkait IMEI ponsel.

Dia berharap aturan ini bisa berjalan tegas. Seandainya ada kontrol, alang kah baiknya tidak hanya di e-commerce. Tapi juga online shop serta toko offline.

“Kita tentunya akan mengikuti semua regulasi yang di￾buat oleh pemerintah, asal semuanya berlaku sama tidak ada tebang pilih,” kata Lay kepada Rakyat Merdeka, di ICE BSD, Tangerang, kemarin.

Baca juga : Pengiriman PMI Ke Arab Saudi Dimulai Lagi September

IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen handphone. Dikarenakan dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka HP yang mendukung slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.

Aturan IMEI nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan akan menerbitkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019.

Dengan aturan tersebut, nantinya ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan untuk berkomunikasi. Selama ini, kata Lay, Blibli menjual banyak smartphone original.

Kebanyakan penjual smartphone yang menjajakan barang adalah bergaransi resmi. Untuk lebih yakin dan puas konsumen bisa membeli smartphone di official resmi merek yang terdapat di Blibli.

Baca juga : Gojek Makin Ngebet Kuasai Asia Tenggara

“Karena kita ini adalah sebagai platform tempat orang berjualan, artinya barang-barang yang beredar di toko-toko mereka ialah yang dijual di Blibli,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan para calon penjual, sebelum menjual pastikan produk yang mau dijual tidak melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami selalu mengingatkan agar barang-barang yang dijual di plafon kita barangnya harus mengikuti peraturan yang berlaku,” ucap dia.

Namun jika penjual berani menjual produk yang tidak sesuai aturan atau barang itu dilarang beredar, maka akan diputuskan kerjasamanya.

Baca juga : Suraidah Sukses Membangun Sekolah Tapal Batas Di Kalut

Apalagi jika sampai merugikan konsumen maka Blibli akan bertindak tegas. Aturan pencegahan smartphone ilegal tidak berdampak buruk bagi customer.

Sebagai layanan jual-beli maka konsumen perlu mendapat kepuasan tidak hanya dari sisi harga tapi layanan garansi serta servis yang berlaku di Indonesia.

“Jadi ketika pemerintah mengatakan hanya IMEI yang resmi yang boleh beredar atau yang boleh dijual tentu kita akan mendukung 100 persen. Tidak masalah buat kita,” tegasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.