Dark/Light Mode

Sudah 4 Bulan Buron

KPK Yakin Masiku Belum Tewas

Kamis, 23 April 2020 09:15 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Twitter @KSPGoid
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Twitter @KSPGoid

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku belum juga tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caleg asal PDI Perjuangan itu sudah nyaris 4 bulan buron, sejak lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim komisi antirasuah terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan, timnya terus melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Meski, saat ini negara tengah dirundung wabah virus corona alias covid-19. 

Baca juga : Supaya Bansos Tepat Sasaran, KPK Kasih Lima Rekomendasi

"Terkait pengejaran HM, KPK tetap tiada henti mencari mengkoordinasikan dengan jajaran kepolisian. KPK tetap bekerja walau dalam kondisi sekarang," ujar Lili saat dikontak RMco.id, Rabu (22/4) malam. 
Hilangnya Harun menimbulkan spekulasi, dia sudah meninggal. Ditanya soal ini, Lili menyebut, belum ada bukti Harun sudah tewas. "Dalam bekerja sepanjang belum dapat dibuktikan (kematian Harun), maka KPK yakin mampu menemukan yang bersangkutan," tandasnya. 

Dugaan meninggalnya Harun sebelumnya dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia. Keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini tak terungkap, menjadi landasan asumsi Boyamin.

Baca juga : Harun Masiku Pamerin Foto Bareng Megawati

"Saya yakin Harun Masiku sudah meninggal dunia. Dasarnya adalah perbandingan dengan Nurhadi. Untuk Harun belum ada kabar sama sekali, kalau Nurhadi tiap minggu selalu ada info baru dari banyak informan," ujar Boyamin di Jakarta, Senin (20/4).

Boyamin mengaku bakal membuat laporan orang hilang atas Harun Masiku. Dia juga akan meminta keterangan dari institusi terkait untuk mengumumkan Harun Masiku telah wafat, jika dalam kurun waktu dua tahun tak muncul. "Ini penting untuk status istri dan anaknya," ucap Boyamin. Status itu juga bisa digunakan KPK untuk menghentikan penyidikan. Selain itu, publik juga butuh kepastian informasi agar tidak bingung dengan penanganan kasus yang dilakukan KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.