Dark/Light Mode

Masih Bisa Naik Pesawat, Di Saat Yang Lain Mudik

Pebisnis Dispesialkan

Selasa, 28 April 2020 07:18 WIB
Masih Bisa Naik Pesawat, Di Saat Yang Lain Mudik Pebisnis Dispesialkan

RM.id  Rakyat Merdeka - Larangan mudik tak berlaku bagi kalangan pebisnis. Mereka masih boleh bepergian naik pesawat ke luar kota. Agar dunia usaha tetap jalan, pebisnis dispesialkan.

Keputusan ini menjadi salah satu topik pembahasan saat rapat terbatas antara Presiden Jokowi dengan sejumlah menteri.

Membolehkan pebisnis tetap terbang, merupakan arahan yang diberikan langsung Presiden Jokowi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi atau BKS yang baru sembuh dari Covid-19 mengaku siap menjalankan arahan presiden.

Baca juga : Konsumsi Plastik Naik Terus, Industri Daur Ulang Perlu Diperkuat

“Saya bilang monggo,” kata Menhub BKS usai ratas lewat video konferensi kemarin.

Hanya saja, ia menekankan pengecualian ini, jangan sampai melenceng dari arahan Jokowi. BKS mengatakan, perjalanan para businessman ini harus mengikuti protokol kesehatan ketat.

Namun, ia meminta agar protokol kesehatan diatur oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Sementara, Kemenhub bertugas memfasilitasi dari segi transportasinya.

Baca juga : Aturan Larangan Mudik Perlu Segera Diformulasikan

“Oke hari ini 1 atau 3 flight,” ucapnya. “Tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta ada suatu leader, pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Covid-19) yang atur itu supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis lagi," sambung BKS.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menerangkan, pengecualian larangan mudik hanya berlaku bagi pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan sebagainya. Pengecualian itu seuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.