Dark/Light Mode

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio

Hindari Rezim Kacuali...Kacuali

Selasa, 28 April 2020 08:02 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio (Foto: Net)
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seperti kita pahami bersama, semua proses pembuatan peraturan perundang undangan di Republik Indonesia harus mengacu atau berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang Undangan.

Mengapa saya sampaikan ini? Karena untuk kesekian kali, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menjalankan sebuah peraturan dengan memanfaatkan azas “kacuali atau kecuali”, yang pada akhirnya menimbulkan diskriminasi dan membingungkan publik.

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, isinya baik dan mudah dijalankan dengan sanksi tegas.

Baca juga : Bansos....... Mana Bansos?

Kecuali, di Pasal 24 terkait refund tiket angkutan udara yang diskriminatif dengan moda angkutan umum lain.

Sebuah peraturan perundang-undangan dibuat sebagai dasar pemerintah menjalankan kebijakan untuk melindungi/melayani publik dan melaksanakan administrasi ketatanegaraan dengan baik.

Untuk itu sebuah peraturan perundangan harus proper, tegas disertai dengan pasal sanksi tanpa bayak kata “kacuali”, supaya dalam pelaksanaannya dapat berjalan dan berfungsi dengan baik.

Baca juga : Salamat Jalan Tamang Bae, Rest in Peace...

Menurut pantauan saya selama tiga (3) hari ini, implementasi PM No. 25 Tahun 2020 berjalan baik, namun tiba-tiba muncul kata sakti “kacuali” dari Menteri Perhubungan, bahwa angkutan udara dapat beroperasi di zona merah atau PSBB hanya untuk bisnis dengan harga tiket selangit.

Misalnya, untuk rute CGK – Medan kelas ekonomi tanggal 28 April 2020 dijual seharga Rp. 3.000.500.

Kebijakan ambigu ala “kacuali” membuat ruh PM No. 25 Tahun 2020 hilang. Meskipun untuk membeli tiket, perlu banyak protokol yang harus dipatuhi. Namun, orang Indonesia juara kalau untuk mengakali sebuah peraturan perundangan.

Baca juga : Kemenag Imbau Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung dan Paskah di Rumah

Bagaimana kalau pemudik pakai jas lengkap atau formal ala pebisnis? Itu bisa lolos. Sementara yang bersangkutan, ternyata masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.