Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengisian Jabatan di Kemenag

KPK Tempuh Kasasi, Romy PPP Batal Bebas

Rabu, 29 April 2020 08:24 WIB
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Romy seharusnya bisa menghirup udara bebas pada hari ini. Namun dengan KPK memutuskan kasasi, masa penahanan Romy kembali diperpanjang.

“Sesuai Pasal 253 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung, sejak diajukannya permohonan kasasi,” jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Romy diadili karena menerima suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga : KPK Panggil Lagi Politisi Berkarya Vasco Ruseimy

Ia menerima rasuah dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Romy terbukti bersalah.

Menurut majelis hakim, perbuatan Romy memenuhi unsur dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy.

Baca juga : KPK Panggil Istri dan Anak Nurhadi

Majelis hakim tidak mencabut hak politik, lantaran mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan narapidana maju dalam pilkada. Asalkan, sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka hakim sependapat dengan putusan MK. Sehingga, tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik,” putus hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya separuh dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa meminta Romy dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Juga meminta hak politik Romy dicabut selama 5 tahun.

Baca juga : KPK Garap Bupati OKU

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman Romy menjadi hanya 1 tahun penjara.

Putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.