Dark/Light Mode

Terima Suap, Bupati Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun

Selasa, 5 Mei 2020 17:03 WIB
Bupati Muara Enim (nonaktif), Ahmad Yani
Bupati Muara Enim (nonaktif), Ahmad Yani

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis terhadap Bupati Muara Enim (nonaktif), Ahmad Yani 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pidana penjara lima tahun, dan subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti dalam persidangan yang digelar dengan video conference, Selasa (5/05).
 
Selain hukuman badan, Ahmad Yani juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang sudah digunakannya. Jika tidak dibayar, maka asetnya bakal disita. Kalau jumlahnya tak cukup, dia akan dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

JPU menuntut Ahmad Yani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Uang penggantinya, juga di bawah tuntutan Jaksa yang meminta Rp 3,1 miliar. 

Selain itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Ahmad Yani. 

Baca juga : Terbukti Suap Pegawai Pajak, Bos Dealer Mobil Mewah Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Ahmad Yani terbukti menerima uang sedikitnya Rp 3,1 miliar. 

Selain uang, dia juga menerima beberapa unit kendaraan roda empat berupa satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih, satu unit Mobil SUV Lexus warna Hitam Nopol B 2662 KS, serta tanah di Muara Enim seharga Rp 1,25 miliar. 

Uang dan barang itu diterimanya dari bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai fee proyek sebesar 15 persen dari 16 paket proyek pembangunan jalan di wilayah Muara Enim yang nilai totalnya Rp 129 miliar. 

Keduanya, bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Elfin Muhtar terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2018. 

Robi sudah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Elfin Muhtar masih menjalani proses persidangan. 

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bengkalis

"Terbukti dakwaan pertama Pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Hakim Erma. 

Pertimbangan yang memberatkan, Ahmad Yani sebagai seorang bupati tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Sebagai seorang Bupati seharusnya dapat menjaga kepercayaan warganya," tegas Hakim Ketua yang didampingi dua anggota, Abu Hanifah Junaida. 

Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan kuasa hukumnya yang digawangi Maqdir Ismail, maupun Jaksa yang terdiri dari M. Riduan, Roy Riyadhi, serta Rikhi B. Maghaz menyatakan pikir-pikir. 

Baca juga : Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Karantina Diri di Rumah

Dalam pengembangan kasus yang menjerat Ahmad Yani, KPK sudah menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Aries dan Ramlan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 3 Maret lalu. Keduanya, ditangkap penyidik komisi antirasuah karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 17 April 2020 dan 23 April 2020. 

KPK menyebut, Aries dan Ramlan, termasuk pihak-pihak yang disiram"Robi Fahlevi. Aries menerima Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Pemberian uang dilakukan di rumah Aries. 

Sementara Ramlan, menerima Rp 1,115 miliar serta  satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Aries dan Ramlan langsung ditahan Rutan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020, di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.