Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imam Nahrawi Minta Jaksa Putar Bukti Rekaman CCTV Sampai Sadapan Pembicaraan
Rabu, 13 Mei 2020 23:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dibuat heran dengan kesaksian mantan anak buahnya di Kemenpora.
Kedua saksi itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono dan mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Imam mengatakan, kedua anak buahnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan kesaksian yang sama sekali tak dipahami.
Pertama, soal honor Imam pada Satlak Prima. Dimana dalam kesaksian di ruang sidang, saksi menyebut ada permintaan honor Imam Nahrawi sebagai penasihat Satlak Prima.
Baca juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Pasar Rakyat Buka Saat Pandemi
"Saya melihat rekening akhir tahun karena emang tidak ada transfer honor Satlak Prima. Sehingga saya bertanya setelah itu saya melihat di rekening ternyata sampai sekarang pun belum ada honor," ujar Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Sementara dari keterangan saksi, ada uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan ke Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi. Dalam keterangannya, uang tersebut adalah honor untuk pak menteri.
Hal lain yang membuat Imam geleng-geleng adalah soal pencairan anggaran Dana Hibah KONI yang berujung suap. Imam memastikan, proses pencairan dana hibah tak ada intervensi menteri. Bahwa sebagai menteri, sudah menjadi kewajiban Imam untuk membuat surat disposisi atas pengajuan pencairan dana.
"Dan saya membuat disposisi adalah kewajiban saya sebagai pimpinan tertinggi di kementerian dan kalau ini dianggap salah maka saya harus sampaikan saya keberatan sekali, karena semua menteri pasti akan ada disposisi setelah itu ada pelimpahan kewenangan ke penguasa anggaran dan KPA tahu," keluhnya.
Baca juga : Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 19,2 T Buat Ramadan Dan Lebaran
Yang terakhir, Imam meminta Majelis Hakim untuk menyita dan membuka rekaman CCTV ihwal Ulum dan Supriyono yang bertransaksi uang.
"Demikian juga cctv lain yang kami minta yang mulia di sisi lapangan yang katanya pak Hamidy bahas sama Mulyana tolong juga dihadirkan, juga sadapan pembicaaan saudara Mulyana dengan pak Miftahul Ulum dengan pak Supri atau Mulyana terkait uang Rp400 juta mohon dihadirkan yang mulia agar semua terang benderang demi keadilan," sebut Imam.
Dalam kasus ini, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Baca juga : Hari Kartini, MPR Minta Pemerintah Dukung dan Cetak Perempuan Hebat
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8.648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya