Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Waketum Gerindra, Fadli Zon ikutan menyindir. Menurut dia, keputusan pemerintah ini membuat rakyat bukan hanya jatuh lalu tertimpa tangga. Tapi juga terlindas mobil. Lengkap sudah penderitaan rakyat. “Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin memiskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah,” kata Fadli di akun @Fadlizon.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah menilai, keputusan pemerintah ini memang tidak tepat. Dia menyadari, kenaikan iuran itu untuk penyelamatan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. Hanya saja, saat ini kondisinya sedang sensitif. Karena rakyat sedang dikepung wabah. "Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” kata Piter, kemarin.
Baca juga : BPJS Kesehatan Jebol, Rakyat Kebanjiran...
Mestinya, kata dia, pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan 2021.
Pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, keputusan pemerintah ini masuk kategori pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law. Karena isi Perpres bertentangan dengan putusan MA. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat. Dalam UU MA disebutkan peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi,” ujar Feri.
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Kelangsungan Operasional
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menepis semua tuduhan itu. Kata dia, Perpres nomor 64 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan putusan MA. Pasalnya, pokok isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan terhadap pemerintah, yakni mencabut aturuan itu, mengubah atau melaksanakan. Karena itu, keputusan pemerintah masih sesuai koridor MA.
Dia juga menegaskan, secara keseluruhan, isi Perpres tersebut juga menggambarkan bagaimana negara semakin hadir untuk masyarakatnya dalam hal memberikan bantuan dari sisi iuran BPJS Kesehatan. Terutama, bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
Baca juga : BPJS Kesehatan Tindak Tegas Faskes Yang Langgar Perjanjian Kerja Sama
Untuk diketahui, dalam Perpers 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, mulai Juli 2020 iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per bulan, sedangkan Iuran peserta mandiri Kelas I naik jadi Rp 150 ribu per bulan. Ada pun Iuran Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42 ribu per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta BPJS kelas III membayar Rp 25.500 per bulannya. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya