Dark/Light Mode

OTT Rektor UNJ, Polisi Kenakan Pasal Pungli

Senin, 25 Mei 2020 17:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri (Foto: Tribratanews Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri (Foto: Tribratanews Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana menggunakan Pasal 11 tentang Pungutan Liar terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, terhadap tujuh orang yang diduga terlibat perkara gratifikasi baik dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan, Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut. Baik dari unsur UNJ maupun dari unsur pejabat Kemendikbud.

Baca juga : Rektor UIN Apresiasi Perkembangan Teknologi Pertanian

“Tujuh orang itu sudah kami kenakan wajib lapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Senin, (25/5).

Saat ini, tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar tersebut.

Baca juga : Opla Rawa 300 Hektare Di Kukar Untuk Tingkatkan Produksi Padi

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Sementara itu, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang dan memeriksa enam orang dalam operasi tangkap tangan.

Baca juga : Pasca Pandemi Corona, Polri Siap Tingkatkan Pariwisata Indonesia

KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Alasannya, tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.