Dark/Light Mode

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp 600 Juta Lewat Orang Dekatnya

Kamis, 28 Mei 2020 12:45 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp 600 Juta Lewat Orang Dekatnya

 Sebelumnya 
Partai besutan Megawati Soekarnoputri pun menggelar rapat pleno pada Juli 2019. Dalam rapat diputuskan Harun Masiku yang berhak menerima limpahan suara Nazarudin. Dalam rekapitulasi, KPU menyebut suara Nazarudin nol. Tapi PDIP meyakini, almarhum memperoleh 34.276 suara. Harun sendiri hanya mendapat 5.878 suara.

Dia ada di posisi lima dari delapan caleg, termasuk Nazarudin, yang bertarung dalam Pemilu.

Jaksa menyebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengirim surat ke KPU. Surat berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat kepada KPU yang berisi putusan Mahkamah Agung (MA) agar suara yang diperoleh Nazarudin dalam Pemilu 2019 dialihkan ke Harun.

KPU membalasnya pada 26 Agustus, dan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan partai berlambang banteng moncong putih. Harun pun meminta tolong kepada Saeful. Dia lalu meminta Agustiani melobi Wahyu Setiawan, untuk memuluskan permintaan Harun.

Agustiani kemudian meneruskan pesan Saeful berisi surat putusan MA dari Saeful ke Wahyu. "Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu Setiawan membalas dengan isi pesan “Siap, mainkan”," tutur Jaksa Takdir.

Baca juga : Miftahul Ulum Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M Bersama Imam Nahrawi

Tapi pada 1 Oktober, KPU tetap melantik Riezky. Harun tak menyerah. Pada 5 Desember, Saeful menawarkan uang Rp 750 juta bagi KPU bila permohonan PAW itu disetujui. Sementara Wahyu meminta Rp 1 miliar.

Pada 17 Desember, Harun menyerahkan Rp 400 juta yang kemudian ditukarkan sebagian menjadi 20 ribu dolar Singapura. Uang sebesar 19 ribu dolar Singapura diberikan kepada Wahyu di Pejaten Village.

Wahyu mengambil 15 ribu dolar Singapura Sisanya diberikan pada Agustiani. Rp 200 juta sisanya, dibagi dua dengan Donny.

Baca juga : Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar Dari Pieko

Kemudian, pada 28 Desember, Harun menyerahkan Rp 850 juta kepada Saeful. Rp 230 juta dikantonginya, sementara Rp 170 juta diberikan kepada Donny. Agustiani dikasih Rp 50 juta. Sisanya Rp 400 juta ditukar menjadi 38.350 dolar Singapura, dan diserahkan kepada Wahyu di Pejaten Village.

Pada 8 Januari, mereka dicokok tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun Harun Masiku lepas. Hingga kini masih buron. Perburuan yang dilakukan KPK selama hampir empat bulan ini belum membuahkan hasil.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.