Dark/Light Mode

Rekam Jejaknya Disorot HNW, Dirut TVRI Iman Brotoseno Kasih Penjelasan

Jumat, 29 Mei 2020 15:53 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kiri) dan Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno (kanan) (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kiri) dan Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno (kanan) (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
HNW khawatir, latar belakang Dirut PAW TVRI itu akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyiaran milik negara itu berkurang. Apalagi saat pandemi ini, warga merujuk tayangan TVRI ketika bekerja dan belajar dari rumah.

Menurut HNW, masih banyak kalangan profesional dengan punya rekam jejak lebih baik dan bisa membuat kebijakan tayangan TVRI positif, konstruktif, dan edukatif sesuai dengan TAP MPR soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Di Laut, Orang Miskin Masih Dijajah

"Kenapa bukan TAP MPR tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi orientasi keputusan Dewas TVRI? Padahal, kalau itu yang jadi kebijakannya, tentu akan didukung masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di TVRI," ujarnya.

HNW menambahkan,  pada era Normal Baru, situasi akan menjadi abnormal apabila kebijakan-kebijakan yang dihadirkan tidak mengindahkan faktor moral, legal, dan tanggung jawab sosial.

Baca juga : Pendidikan Kena Imbas Corona, Pemerintah Jangan Ragu Kasih Stimulus

Selain itu, HNW juga mengatakan, Dewas TVRI harusnya menghormati proses hukum. Dewas TVRI harus dapat menahan diri sebelum kisruh dengan Dirut TVRI Helmy Yahya benar-benar clear dan selesai, melalui proses di Komisi I DPR dan secara hukum.

"Pengangkatan Dirut PAW TVRI tidak menghormati, dan tidak melaksanakan rekomendasi Komisi I DPR untuk menunda pemilihan Dirut TVRI yang baru sebagai pengganti antarwaktu," papar HNW.

Baca juga : Penyuap Eks Dirut PTPN III Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"DPR sedang menangani kisruh tersebut. Tapi, Dewas TVRI  malah tidak mengindahkan. Malah menambah kisruh yang baru dan lebih luas," ujarnya.

Menurut HNW, pengangkatan Dirut TVRI tersebut tidak menghormati proses hukum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan atas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.