Dark/Light Mode

KPK Bantah “Sandera” Nurhadi

Minggu, 7 Juni 2020 21:53 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, ada dugaan tindakan ugal-ugalan alias sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang ditangkap Senin (1/6) lalu. Menurut Neta, ada informasi Nurhadi 'disandera' dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantahnya. Dia memastikan, seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. "Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (7/6). 

Menurutnya, hingga kini, Nurhadi tetap berada di Rutan KPK. "Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane tersebut," bantah Ali. 

Baca juga : KPK Korek Aset Lahan Sawit Milik Nurhadi

Ali menegaskan, komisi antirasuah  berkomitmen sungguh-sungguh untuk menyelesaikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sampai tuntas. 

"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta, keterangan saksi, dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Juga, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka TPPU," beber Ali. 

KPK tengah mendalami rekayasa aset sawit yang dimiliki Nurhadi di Sumatera Utara. Aset itu seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang Nurhadi kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga : Tolak Bala Para Nabi (1)

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa pegawai KJPP Hari Utomo dan Rekan, yakni Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono pada Kamis (4/6) kemarin. 
Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 
Keduanya bersama dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. 

Baca juga : Premier League Bisa Kena “Efek Belanda”

Keduanya juga diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.