Dark/Light Mode

PP Tapera Disahkan

Bagai Petir Di Siang Bolong, Netizen Banyak Yang Nolak

Minggu, 7 Juni 2020 06:22 WIB
PP Tapera Disahkan Bagai Petir Di Siang Bolong, Netizen Banyak Yang Nolak

RM.id  Rakyat Merdeka - Tok! Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Seluruh pekerja, baik di pemerintahan dan swasta diwajibkan ikut Tapera. 

DIREKTUR Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, Tapera akan memberatkan perusahaan dan pekerja. Sebab, PP Tapera mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. 

"Porsinya, perusahaan berkewajiban bayar 0,5 persen dari jumlah iuran. Sisanya dibayar karyawan," kata dia.

Kata dia, bagi perusahaan, angka 0,5 persen kelihatan kecil. Tapi kalau harus membayarkan 1.000 orang pekerja atau buruh, maka banyak juga. Berat juga bagi perusahaan. Begitu juga bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan lesunya ekonomi. “Timing-nya ini yang menjadi tidak tepat,” kata Piter.

Baca juga : Khawatir PHK, Manajemen Garuda Diminta Terbuka

PP Tapera ditanggapi pro dan kontra dari netizen. Mereka banyak yang menolak karena menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha di tengah pandemi corona.

“Beban baru rakyat di tengah pandemi corona. Bagai petir di siang bolong. Begitulah kehadiran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tiba-tiba saja tersiar kabar,  Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2020," keluh Ahmad Syaikhu.

"PP paling maksa. Padahal cuma mau muterin duit doang. Ada aja caranya ngambilin duit rakyat; via pajaklah, ,via iuran-iuran ginilah. Padahal dikira mau untung berapa sih negara dibanding ngegaji calon pegawai Tapera-nya sendiri," tambah Solehah Rahmah.

Abah_jaro menolak pemberlakuan kewajiban iuran Tapera kepada seluruh masyarakat. Dia bilang, pungutan Tapera merupakan pemaksaan kehendak kepada rakyat. Terutama, kepada masyarakat yang memang sudah punya rumah.

Baca juga : Aturan Corona Banyak Diakali

"Apapun, jangan semua dipotong gajinya. Kecuali bagi mereka yang memang belum punya rumah sendiri... Itupun harus jelas nantinya memang uang itu untuk tabungan perumahan," ujarnya. 

"Kebiasaan buruk!! Tanpa ada musyawarah mufakat, tanpa mengajak berunding/diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah dengan pekerja/buruh tiba-tiba ambil keputusan sepihak," tambah Mirah Sumirat.

Paijan mengatakan, sebenarnya program Tapera bagus bila pengelolaanya baik. Kata dia, manfaat Tapera bagus supaya kelak kalau pensiun ada simpanan dana. "Tapi belajar dari iuran BPJS, duit rakyat untuk rakyat yang dikelola negara, begitu pengelolanya bermasalah, justru iurannya yang dinaikkan. Bila tidak membayar akan dikenakan denda," bebernya.

Ilprincipe mempersoalkan iuran Tapera bersifat wajib. Padahal, kata dia, seharusnya pekerja mempunyai kebebasan untuk memilih. "Benefitnya bisa di ambil saat pensiun, yang jadi pertanyaan kenapa harus wajib? Soal nabung-menabung harusnya jadi pilihan pekerja sendiri, besaranya juga di tentukan pekerjanya sendiri," kritiknya.

Baca juga : Mudik Tetap Dilarang, Yang Boleh Bepergian Hanya Yang Terkait Penanganan Covid-19

Ppaliallosarira mengatakan, program sejenis pernah ada Era Presiden Soeharto, tapi gagal karena dananya dikorupsi. Faktanya, kata dia, hanya sebagian kecil pesertanya yang dapat rumah. "Akibatnya, peserta yang tidak dapat rumah hanya bisa gigit jari," katanya.

Sementara, Suara hati mendukung program tersebut. Dia bilang, PP Tapera hanya dikhususkan bagi pekerja yang belum mempunyai rumah. "Yang boleh mengikuti program ini adalah mereka yang  memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah," kata dia.

"Tapera atau tabungan perumahan rakyat dapat membantu kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR sangat bermanfaat," tambah Mampir Ngombe. 

"Gua setuju dan bahkan rela kalo gaji gua dipotong buat dihimpun buat program ini sampe 10%, asalkan transparansi dan yang korupsi dihukum mati," saut Oseng Oseng Kroto. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.