Dark/Light Mode

KPK Dorong Pemda Banten Percepat Penyelesaian Aset Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2020 17:53 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) seusai rapat koordinasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) di kantor Gubernur Banten, Kamis (11/6). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) seusai rapat koordinasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) di kantor Gubernur Banten, Kamis (11/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mempercepat penyelesaian aset-aset bermasalah yang ada di daerahnya.

"KPK akan mendukung dan mengawal proses penuntasan aset-aset yang masih bermasalah di wilayah Banten," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Banten, Kamis (11/6).

Rapat ini membahas kemajuan pelaksanaan program Koordinasi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi KPK di wilayah Banten, Wakil Ketua Ghufron mengungkapkan, berdasarkan catatan KPK, jumlah keseluruhan aset bermasalah di wilayah Banten mencapai 1.709.

Rinciannya, 100 jenis aset masih dikuasai oleh pihak ketiga, 251 jenis aset di daerah pemekaran baru, serta 1.358 jenis aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemda, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Banten.

Sementara itu, lanjut Ghufron, hingga April 2020 akumulasi kemajuan kegiatan sertifikasi aset yang sudah tercatat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Banten masih relatif rendah, yakni 17,61 persen.

Dari total jumlah aset daerah Banten yang sudah tercatat yaitu sebanyak 20.874, dengan nilai Rp 35,2 Triliun, jumlah aset yang sudah bersertifikat baru 3.675 dan yang belum bersertifikat sebanyak 17.199 jenis aset.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Terobosan dan Inovasi

Di luar persoalan aset, pada pertemuan dengan Gubernur Banten ini, Ghufron menyampaikan beberapa hal mengenai upaya pemberantasan korupsi oleh KPK di wilayah Banten. Pertama, mengenai pelaksanaan penanganan bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banten.

Menurut Ghufron, komisi antirasuah telah berkoordinasi dengan Pemda Banten terkait kegiatan refocusing dan realokasi APBD. KPK juga telah melakukan monitoring terhadap proses perencanaan refocusing dan realokasi anggaran pada seluruh Pemda di Banten.

Diketahui Pemda Banten telah mengalokasikan anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19 total sebesar Rp 2,9 Triliun dengan alokasi terbesar untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 1,8 Triliun.

Selanjutnya, untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 664 miliar, pemulihan ekonomi sebesar Rp 298 miliar, dukungan industri dan UMKM sebesar Rp 5 miliar, dan alokasi lainnya sebesar Rp 162 miliar.

"KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemda Banten bila berdasarkan hasil monitoring ditemukan ketakwajaran dalam alokasi anggaran atau penyaluran bantuan penanganan pandemi Covid-19," tegasnya.

Sementara, terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19, hingga 8 Juni 2020, KPK melalui aplikasi pelaporan JAGA Bansos menerima total 17 keluhan di wilayah Banten.

Baca juga : Sambut New Normal, PIKI Dorong Pelaksanaan Pengajaran Alternatif

"Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat Banten adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Kami sudah teruskan keluhan tersebut, agar segera dapat ditindaklanjuti laporan masyarakat ini," tutur Ghufron.

Berikutnya, KPK memberikan catatan terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK. Total laporan gratifikasi dari seluruh wilayah di Banten relatif kecil. Pada tahun 2015, KPK mencatat laporan gratifikasi yang diterima hanya satu saja.

Pada tahun 2016, jumlah laporan bertambah menjadi tujuh. Jumlah itu meningkat pada 2017 dengan 19 laporan. Namun, angkanya menurun kembali di 2018 dan 2019, dengan masing-masing berjumlah dua dan tiga laporan.

"Angka yang kecil ini belum bisa disimpulkan bahwa perilaku penerimaan gratifikasi memang rendah, karena bisa saja gratifikasi itu tidak dilaporkan," beber Ghufron.

Yang juga disorot KPK adalah kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data KPK per 11 Mei 2020, mayoritas pejabat eksekutif di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten telah seluruhnya melaporkan kewajibannya.

Akan tetapi, masih ada tiga daerah yang belum patuh seratus persen, yakni Kota Tangerang Selatan dengan 99,03 persen, Kota Serang 91,19 persen, dan Kota Cilegon sebesar 78,33 persen.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, UMKM Binaan Pertamina Pantang Menyerah

Sedangkan, untuk pejabat legislatif (DPRD), terdapat dua DPRD yang belum seratus persen, yaitu DPRD Provinsi Banten dengan 90,59 persen dan DPRD Kabupaten Serang dengan 86 persen.

Selain membahas sejumlah persoalan aset dan penanganan Covid-19 dengan Pemda Banten, dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK juga berkoordinasi kepada aparat penegak hukum setempat, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang dilakukan terpisah.

KPK memfasilitasi kesepakatan antara Pemda Banten dengan Kejaksaan untuk bersama-sama menentukan aset-aset bermasalah yang akan didahulukan penanganannya. KPK melalui Program Koordinasi Pencegahan (Korgah) fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang mencakup delapan area intervensi.

Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Pengelolaan Dana Desa. Capaian ke-8 area intervensi ini dapat diakses melalui https://jaga.id. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.