Dark/Light Mode

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

Jumat, 12 Juni 2020 16:34 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Perbuatan Imam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, juga Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan amar dengan putusan sebagai berikut. Menyatakan terdakwa Imam Nahrowi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ucap jaksa Ronald.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga : Terlibat Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga.

Terdakwa juga tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Baca juga : Disidang In Absentia, Bos PT TPPI Dituntut 18 Tahun Penjara

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Selain itu, terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.