Dark/Light Mode

Ini Temuan Masalah Kartu Prakerja dan Rekomendasi KPK

Kamis, 18 Juni 2020 17:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kemudian, Komite disarankan meminta legal opinion ke Jamdatun Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan delapan platform digital in, apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.

Lalu, platform Digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. "Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," imbau Alex. 

Baca juga : Ini Sejumlah Kerja Sama Yang Dibahas Kemenhub Di ASEAN STOM

Rekomendasi berikutnya, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Kemudian, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

Baca juga : Askot PSSI Jakarta Timur Ucapkan Selamat Pada Direksi dan Komisaris PT LIB

Dan terakhir, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. "Misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," katanya.

Alex menyebut, hasil kajian dan rekomendasi KPK soal program karta Prakerja itu sudah dipaparkan kepada Kemenko Perekonomian dan instansi terkait pada 28 Mei 2020. Ia mengatakan rapat koordinasi itu menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk melakukan perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja.

Baca juga : Juli, Partainya Prabowo Keluarin Rekomendasi di Kota Medan dan Solo

"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.